Rabu, 28 September 2011

PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI ANTAR BKM KECAMATAN KOTA RAJA

Salah satu upaya pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan adalah melalui Program PNPM Mandiri. Program ini merupakan program nasional yang bertujuan melakukan upaya penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan system serta mekanisme dan prosedur program, pendampingan, pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan. Dalam kerangka itulah, pemberdayaan masyarakat dapat menciptakan kapasitas masyarakat (public capacity) baik secara individu maupun kelompok.  Pemberdayaan Masyarakat (public empowerment) dapat  berkembang optimal melalui keterlibatan berbagai pihak terutama pemerintah daerah untuk menjamin keberlanjutan program tersebut. Untuk itun, di setiap level pemerintahan, dan ditingkat RT/RW dibentuk dibentuk Tim pelaksana yang melibatkan berbagai komponen masyarakat.

Untuk tingkat Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang; pembentukan Forum Komunikasi Antar (FKA) Badan Keswadayaan Mayarakat (BKM) dilakukan pada  Tanggal 28 September 2011 bertempat di Aula Kantor Lurah Naikoten I Kecamatan Kota Raja Kota Kupang. Pertemuan ini difasilitasi oleh Fasilitator Kecamatan Kota Raja dan didukung Kordinator Kota (KORKOT). Hadir dalam acara pembentukan FKA-BKM tersebut, camat Kota Raja, para Lurah se-Kecamatan Kota Raja, para Fasilitator Kelurahan, Tokoh Masyarakat se Kecamatan Kota Raja. Dalam sambutannya, Camat Kota Raja Idris Mochdar, S.Sos menatakan, pembentukan Forum ini diharapkan dapat mengoptimalkan kordinasi dan kerjasama dalam meningkatkan mutu program PNPM Mandiri di Wilayah Kecamatan Kota Raja agar memberi nilai tambah bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin di wilayah ini. Selanjutnya Pemilihan Pengurus forum secara demokratis menetapkan Marthen Manuain,SH sebagai Ketua, serta Sekretaris serta Ketua-ketua Seksi Perekonomian, Sosial dan lingkungan hidup.  Sekretaris Camat Kota Raja, Daniel Zacharias, S.Sos.M.Si, yang juga adalah Penanggungjawab Kegiatan Operasional (PJKO) Program PNPM Mandiri Kecamatan Kota Raja dalam arahan penutupan mengatakan FKA-BKM ini bersifat koordinatif, non partisan, pengambilan keputusan kolektif, dan non Profit. Sebagai forum rembug, forum ini mengkoordinir BKM-BKM yang ada di Kecamatan Kota Raja dalam memperkuat kapasitas dan daya tawar masyarakat miskin demi terwujudnya upaya penanggulangan kemiskinan.Lebih lanjut dikatakan, untuk menjalankan tugas dan fungsinya maka forum ini merupakan dinamisastor pelaksanaan program ini ke depan yang lebih baik. Untuk itu patut menjadi perhatian anggota forum, membangun silaturahmi  antar BKM, sebagai wadah sharring pengalaman, membangun channeling dengan stakeholder dalam upaya penanggulangan kemiskinan.***(KR-danz)

Sabtu, 24 September 2011

MALAM KEAKRABAN MASYARAKAT KELURAHAN NAIKOTEN II KECAMATAN KOTA RAJA

Masyarakat Kelurahan Naikoten II menggelar Malam Syukuran Bersama di Kelurahan tersebut pada Jumat, 23 September 2011 Jam 18.00 wita bertempat di Taman Bermain Kelurahan Naikoten II. Acara yang dikemas dibawa Thema: Malam Keakraban Masyarakat Kelurahan Naikoten II ini, di Arsiteki Ny. Helena Dembo (Ketua Panitia) dan Jacub Haning, SH (Sekretaris) serta melibatkan berbagai komponen masyarakat lainnya. Acara ini di hadiri Sekretaris Camat Kota Raja, Daniel Zacharias, S.Sos. M.Si, Lurah Naikoten II, Wildrian Ronald Otta, S.STP, Ketua LPM Drs. Ignatius S. Bataona, MA, Ketua RW, RT , Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda serta seluruh warga Kelurahan Naikoten II. Dalam sambutannya,  Ketua LPM Drs. Ignatius S. Bataona, MA menegaskan bahwa berbagai kegiatan pembangunan yang telah dilakukan selama telah membuktikan bahwa kerjasama seluruh komponen masyarakat dalam mendukung setiap program pembangunan sesuatu yang mutlak didukung dan dikembangkan agar lebih baik lagi di masa-masa yang akan datang. Terkait dengan keaktifan perangkat pengurus RT/RW dalam berbagai kegiatan, dan pertemuan-pertemuan di tingkat Kelurahan yang cenderung menurun, kedepan LPM akan mengadakan pendekatan kepada semua pengurus RT/RW sehingga kondisi ini tidak mempengaruhi kinerja pelayanan kepada masyarakat. Di bagian lain, Lurah Naikoten II, Wildrian Ronald Otta, S.STP menyatakan selama ± dua (2) bulan memimpin kelurahan ini, banyak fenomena kemasyarakatan yang mngiringi dan memberi makna bagi dinamika pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Kelurahan Naikoten II. Untuk itu ke depan,  Lurah Andre Otta berharap melalui malam keakraban ini hubungan kerjasama yang terjalin selama ini antara masyarakat dan pemerintah Kelurahan agar lebih mendapat dukungan dari semua komponen terkait sehingga tercipta iklim kerjasama yang lebih harmonis dalam mendukung setiap program pembangunan di Kelurahan Naikoten II.  Sedangkan Camat Kota Raja, yang pada kesempatan itu diwakili Sekretaris Camat, Daniel Zacharias, S.Sos. M.Si dalam sambutannya menegaskan bahwa makna terpenting yang patut menjadi hikmah bagi masyarakat dan Pemerintah Kelurahan dari momentum yang bermartabat ini adalah sejauhmana nuansa kebersamaan yang tercipta antara masyarakat dan pemerintah selama ini memberi makna bagi terwujudnya tata kelola kepemerintahan yang akuntabel, pelaksanaan pembangunan yang optimal serta pelayanan kemasyarakatan yang prima di Kelurahan Naikoten II. Untuk itu Sekcam menegaskan bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja pelayanan aparatur bersama seluruh stekholder antara lain meningkatkan kualitas maupun kuantitas jejaring kerjasama yang efektif dengan berbagai kompnen terkait dan membangun komitmen bersama untuk kepentingan masyarakat secara umum dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakat di Kelurahan Naikoten II. Selanjutnya dilakukan penyerahan hadiah untuk berbagai kegiatan Lomba yang dalam rangka HUT RI ke 66 yang melibatkan seluruh warga dalam 13 RT dalam 6 wilayah RW di Kelurahan tersebut. Perlu di ketahui pula bahwa untuk Lomba KGC Tahun 2011, Kelurahan Naikoten II keluar sebagai Juara I tingkat Kecamatan Kota Raja, dan Juara Harapan I tingat Kota Kupang.   Malam keakraban ini dimeriahkan dengan berbagai acara kesenian yang melibatkan seluruh masyarakat, dan undangan yang hadir.  Suasana kekeluargaanpun tercipta untuk memaknai malam keakraban ini seutuhnya….!(KR/danz)***

Rabu, 21 September 2011

DAFTAR NAMA DAN JABATAN CAMAT, SEKRETARIS CAMAT DAN LURAH DI KECAMATAN KOTA RAJA KOTA KUPANG



NO.

NAMA/NIP/PANGKAT/GOL

JABATAN


1.
IDRIS MOCHDAR, S.Sos.
NIP. 195901141986031016
PEMBINA / IV A

CAMAT KOTA RAJA

2.
DANIEL  ZACHARIAS, S.Sos,  M.Si.
NIP. 196302101997031002
PEMBINA / IV A

SEKRETARIS CAMAT

3.
MIKAEL  JAUR, SE,  M.Si.
NIP. 196412311994031128
PENATA TK.I / III D

LURAH FONTEIN

4.
AGUSTINUS H. KOTEN,S.Sos.
NIP. 19660809199031005
PENATA TK.I / III D

LURAH NUNLEU

5.
KUNIBERTUS  GANTI GAI,S.Fil, M.Si.
NIP. 196911121998031011
PENATA TK.I / III D

LURAH NAIKOTEN I

6.
BUSTAMAN, S.STP.
NIP. 198011102000122002
PENATA  / III C

LURAH BAKUNASE

7.
RYNOLD  M. RIHI, S.STP.
NIP. 198006232000121001
PENATA / IIIC

LURAH BAKUNASE 2

8.
FEBRIANA R. DAMI, S.STP, MM.
NIP. 198202092002122002
PENATA MUDA  TK.I / IIIB

LURAH AIRNONA

9.
FROUKKE P.M.NAPU, S.STP.
NIP. 198504012003122001
PENATA MUDA  TK.I / IIIB

LURAH KUANINO

10.
WILDRIAN RONALD  OTTA, S.STP.
NIP. 198604292004121001
PENATA MUDA  TK.I / IIIB

LURAH NAIKOTEN 2
                                                                                                                                                                                                                                Kupang, 21 September 2011

Selasa, 20 September 2011

LAPORAN PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DAERAH KECAMATAN KOTA RAJA TAHUN 2011


KATA PENGANTAR

            Puji dan Syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya; Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kecamatan  Kota Raja Tahun 2011 ini dapat dirampungkan tepat waktu.
            Penyajian LPPD ini berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kota Kupang Nomor: Pem. 061/174/2011 tanggal 22 Agustus 2011 Perihal Permintaan Data LPPD Akhir Masa Jabatan Walikota Kupang  Tahun 2007-2012. Berdasarkan Surat tersebut maka maksud dan tujuan dari penyusunan LPPD Kecamatan Kota Raja Tahun 2011 ini adalah sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Kota Kupang untuk mengetahui sejauhmana pelaksanakan tugas dan fungsi Kecamatan Kota Raja sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pelaksanaan  tugas dan fungsi, khususnya yang berkaitan dengan bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. Tujuan utama yang hendak  dicapai dari penyajian LPPD ini adalah dapat menyajikan data dan informasi yang aktual dan akurat bagi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Kupang dalam kaitannya dengan Akhir masa Jabatan Walikota Kupang Tahun 2007-2012. 
            Kami menyadari sepenuhnya bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu berbagai saran konstruktif bagi penyempurnaan laporan ini sangat kami harapkan.
Tuhan Memberkati

Kupang, 13 September 2011
Camat Kota Raja,

IDRIS MOCHDAR,S.Sos
  PEMBINA
NIP. 195901141986031016





                                                                                                                                   
DAFTAR ISI
Halaman

PENGANTAR.......................................................................................................... 1
DAFTAR ISI ............................................................................................................ 2
BAB. I. PENDAHULUAN............................................................................ ......... 3
BAB.II   PENYELENGARAAN    PEMERINTAHAN  DAERAH
               DI KECAMATAN KOTA RAJA........................................................... 6
A.    Pemerintahan Umum ............................................................................... 6
B.     Pemberdayaan Masyarakat....................................................................... 8
C.     Keamanan dan Ketertiban Masyarakat .................................................... 8
D.    Pendidikan ............................................................................................... 9
E.     Kesehatan ................................................................................................ 9
F.      Alokasi dan Realisasi Anggaran ............................................................ 10
G.    Aparatur Kecamatan .............................................................................. 10
H.    Proses Perencanaan Pembangunan ........................................................ 10
BAB. III. PERMASALAHAN DAN SOLUSI.................................................... 11
A.Permasalahan ........................................................................................... 11
B.Solusi......................................................................................................... 11
BAB. IV. PENUTUP ........................................................................................... 12
LAMPIRAN-LAMPIRAN

BAB I
P E N D A H U L U A N

Tugas pokok pemerintahan Kabupaten/Kota adalah menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang dalam pelaksanaannya diatur oleh berbagai peraturan Perundang-undangan di antaranya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Mengacu pada undang-undang nomor 32 Tahun 2004 {pasal 126, (2)} Kecamatan dipimpin oleh Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati atau Walikota untuk menangani urusan otonomi Daerah.
Dengan diberlakukannya regulasi tersebut, maka Camat bukan lagi sebagai penguasa tunggal dalam wilayahnya, tetapi sebagai perangkat daerah yang melaksanakan sebagian tugas/kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Selanjutnya Camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi :
a.       Mengkoordinasikan kegiatan Masyarakat.
b.      Mengkoordinasikan upaya menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban   umum.
c.       Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
d.      Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum.
e.       Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat kecamatan.
f.       Membina penyelenggaraan pemerintah desa dan atau kelurahan.
g.      Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa dan kelurahan.
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, camat di bantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Perangkat kecamatan yang membantu camat dalam tugas sehari-harinya adalah terdiri dari Sekretaris Camat, 5 (lima) Kepala Seksi dan 3 (tiga) Sub Bagian yaitu  :

1.      Kepala Seksi Pemerintahan
2.      Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
3.      Kepala Seksi Pendidikan
4.      Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
5.      Kepala Seksi Kesehatan
6.      Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
7.      Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan
8.      Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Sekretaris dan Kepala Seksi diharapkan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara efektif, sedangkan Kepala Sub. Bagian bertanggung jawab kepada Sekretaris Camat.
Penyelenggaraan pemerintahan  umum yang menjadi tugas Camat dan dibantu oleh perangkat kecamatan seperti tersebut diatas sesuai dengan undang-undang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan Kota Raja merupakan salah satu dari 6 (enam) kecamatan yang dalam wilayah Pemerintah Kota Kupang yang terbentuk sebagai pemekaran dari Kecamatan Oebobo; berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor : 3 Tahun 2010 yang meliputih 8 (Delapan) kelurahan, yaitu :
1.      Kelurahan Fontein.
2.      Kelurahan Nunleu.
3.      Kelurahan Kuanino.
4.      Kelurahan Naikoten I.
5.      Kelurahan Naikoten II.
6.      Kelurahan Airnona.
7.      Kelurahan Bakunase.
8.      Kelurahan Bakunase II
Secara geografis, luas wilayah Kecamatan Kota Raja adalah  1812,16 km2. Sebagian besar luas wilayah tersebut merupakan wilayah perdagangan, perkantoran, pendidikan dan pemukiman penduduk.


Batas–batas wilayah Kecamatan Kota Raja adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara              : Kelurahan Airmata Kecamatan Kota Lama
Sebelah Selatan           : Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa
Sebelah Timur             : Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo
Sebelah Barat              : Kelurahan Batuplat Kecamatan Alak

Kecamatan Kota Raja memiliki jumlah penduduk sebanyak: 41.505 jiwa  yang terdiri dari laki-laki: 21.070 jiwa dan perempuan sebanyak: 20.435 jiwa. (Data Terlampir) Jumlah Penduduk tersebut tersebar di 153 RT, 75 RW dalam 8 Wilayah Kelurahan
Oleh karena Kecamatan Kota Raja sebagai pemekaran dari Kecamatan Oebobo, maka pada Tanggal 28 Oktober 2010, bertempat di Kantor Camat Oebobo telah berlangsung acara Serah Terima Memori yang disertai dengan aset-aset wilayah Kecamatan Kota Raja dari Kecamatan Oebobo sebagai Kecamatan induk.
Momentum serah terima tersebut mengawali tonggak sejarah eksistensi Kecamatan Kota Raja sebagai wilayah administratif dalam wilayah Pemerintah Kota Kupang dalam mengemban tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Pembentukan Kecamatan Kota Raja yang secara administratif  sebagaimana diuraikan di atas, maka dalam usia yang kurang dari satu (1) Tahun, dalam kurun relatif singkat ini  sangat  tidak efektif  untuk mengukur kinerja pelayanan aparatur di Kecamatan Kota Raja. Hal ini dipahami karena sejak Tahun Anggaran 2011 baru Kecamatan Kota Raja sebagai salah satu SKPD menjalankan kewajibannya dalam pelaksanaan Tugas pokok dan fungsi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang.
Meskipun demikian, laporan ini mencoba menyajikan berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya di Wilayah Kecamatan Kota Raja sebagai manifestasi dari eksistensinya sebagai wilayah administratif dalam bingkai Pemerintah Kota Kupang.

BAB II
PENYELEGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
DI  KECAMATAN KECAMATAN KOTA RAJA

Penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan, pada prinsipnya merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dalam Wilayah Kota Kupang.
Berpedoman pada regulasi tersebut, maka rumusan tugas kecamatan antara lain Menyusun kebijakan, merencanakan program, mengorganisasikan, mengendalikan, mengkoordinasikan, mengarahkan, membina, menyelia, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan kecamatan serta merumuskan kebijakan teknis di Bidang Kesekretariatan, pemerintahan kecamatan, ketentraman dan ketertiban, pemberdayaan masyarakat, pendidikan dan kesehatan.
Cakupan penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan pada umumnya merupakan akumulasi dari seluruh aktivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang dilakukan aparatur Kecamatan  Kota Raja  selanjutnya dicermati sebagai berikut :  

A.                                                    Pemerintahan Umum
Pelaksanaan tugas pemerintahan umum di Kecamatan Kota Raja terfokus pada upaya membangun koordinasi dan kerjasama dengan stakeholder dalam melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Wilayah Kecamatan Kota Raja. Koordinasi dan kerjasama dimaksud meliputi antara lain :
  1. Pengisian Jabatan struktural dan Staf Pelaksana
  2. Persiapan sarana Gedung untuk tempat berkantor serta fasilitas  pendukung lainnya.
  3. Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2011 dan pembahasannya di tingkat Pemerintah Kota Kupang  dan DPRD Kota Kupang.
  4. Penyelenggaraan Musyawarah Pembangunan Kecamatan (MUSBANGCAM) Kota Raja Tahun Anggaran 2012
  5. Pemeliharaan dan pengembangan data base kependudukan, pertanahan dan intensifikasi pajak (PBB).
  6. Pengendalian roda pemerintahan melalui rapat kordinasi secara berkala  dengan para Lurah dalam rangka singkronisasi program pemerintahan, pembanguan dan pelayanan kemasyarakatan. 

B.    Pemberdayaan Masyarakat