Selasa, 03 Januari 2012

PANITIA NATAL BERSAMA KECAMATAN KOTA RAJA


Kodykpg

PEMERINTAH KOTA KUPANG
KECAMATAN KOTA RAJA
Jl.Alfonsus Nisnoni  No. 09 – Kelurahan Naikoten I Telp. (0380) 830200
K U P A N G

KEPUTUSAN CAMAT KOTA RAJA
NOMOR :KR.05/SKEP/XII/2011

TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA PERAYAAN NATAL BERSAMA
TINGKAT  KECAMATAN KOTA RAJA

CAMAT KOTA RAJA

Menimbang         :         a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran Pelaksanaan Perayaan Natal    Bersama  tingkat Kecamatan Kota Raja Tahun 2011, perlu membentuk Panitia Penyelenggara;

                   b. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan  tugas-tugas yang berhubungan dengan penyelenggaraan Perayaan Natal Bersama Tingkat Kecamatan Kota Raja;
                       
                   c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Camat Kota Raja tentang Pembentukan  Panitia Penyelenggara Perayaan Natal Bersama Tingkat Kecamatan Kota Raja;

Mengingat      :         1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tenyang Pembentukan Kotamadya  Daerah Tingkat II Kupang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3633);

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ). Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );

3. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah  dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 200 );
4. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran  Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2011 Nomor 1);
                        5. Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2011 (Berita Daerah kota Kupang Tahun 2011 Nomor 86);
Memperhatikan :         Rapat Kordinasi Antara Camat dan Lurah Se-Kecamatan Kota Raja Tanggal 27 Desember 2011 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Perayaan Natal    Bersama  tingkat Kecamatan Kota Raja Tahun 2011;

Menetapkan      :

KESATU          : Membentuk Panitia Penyelenggara Perayaan Natal Bersama Tingkat Kecamatan Kota Raja Tahun 2011 dengan susunan kepanitiaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA            :    Tugas Panitia sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU Keputusan ini yaitu melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan Perayaan Natal bersama Tingkat Kecamatan Kota Raja Tahun 2011.
KETIGA           :  Dalam melaksanakan tugas Panitia bertanggung jawab kepada Camat Kota    Raja.
KEEMPAT            : Segala biaya yang dikeluarkan akibat ditetpakan Keputusan ini berasal dari Pemerintah Kota Kupang dan sumbangan Camat, Lurah dan seluruh  Staf di jajaran Pemerintah Kecamatan Kota Raja.
KELIMA          :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan        apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan akan ditinjau kembali sebagaiman mestinya.

                                                                                    Ditetapkan     : di Kupang
                                                                                                   Pada tanggal  : 28 Desember  2011
                                                                                                              Camat Kota Raja,

                                                                                        IDRIS MOCHDAR, S.Sos
                                                                                     Pembina
                                                                                                         NIP. 195901141986031016



LAMPIRAN : KEPUTUSAN CAMAT KOTA RAJA
NOMOR        : KR.05/SKEP/XII/2011
TANGGAL   :  28 Desember  2011
NO
NAMA/JABATAN
KEDUDDUKAN DALAM PANITIA
KET
1.
Camat Kota Raja
Penasihat/Pelindung

2.
Sekretaris Camat Kota Raja
Ketua

3.
Kasie.Pemerintahan Kec.Kota Raja
Sekretaris

4.
Sarlin Latumalea, SH
Anggota

5.
Intje Lay
Anggota

7.
Kasubag. Keuangan Kec.Kota Raja
Bendahara

8.
Jandres Mautang
Anggota

9.
Lurah Naikoten I
Kordinator Seksi Liturgi

10.
Kasie. Pendidikan Kec.Kota Raja
Anggota

11.
Sekretaris Lurah Bakunase
Anggota

13
Lurah Airnona
Kordinator Seksi Acara

14.
Sekretaris Lurah Nunleu
Anggota

16.
Sekretaris Lurah Naikoten 2
Snggota

17.
Kasie. PMK Kec. Kota Raja
Kordinator Seksi Usaha Dana

18.
Sekretaris Lurah Kuanino
Anggota

19.
Kasie. Kesos Kel. Fontein
Anggota

21.
Lurah Naikoten 2
Kordinator Sekai Humas&Dokumentasi

22.
Kasie. Pemerintahan Kel. Kuanino
Anggota

23.
Kasie. PMK Kel. Bakunase
Anggota

25.
Lurah Bakunase 2
Kordinator Seksi Perlengkapan

26.
Sekretaris Lrh. Airnona
Anggota

28.
Kasie. Pelum. Kel. Naikoten 2
Anggota

29.
Lurah Kuanino
Kordinator Seksi Konsumsi

30.
Kasie. Kesehatan
Anggota

31.
Sekretaris Lrh.Bakunase2
Anggota

34.
Lurah Nunleu
Kordinator Seksi Dekorasi

35.
Kasie.Pemerintahan Kel.Nunleu
Anggota

36.
Kasie.PMK Kel. Naikoten 2
Anggota


Lurah Bakunase
Kordinator Seksi Keamanan


Kasie.Trantib Kec.Kota Raja
Anggota


Mikael J. Unu
Anggota


Imanuel Ully, SH
Anggota


Kris Mata Rohi
Anggota

Catatan : Setiap Seksi (Kordinator) didukung oleh  seluruh staf yang  ada dalam Jajarannya (di Kecamatan
               dan Kelurahan).
                             Camat Kota Raja,


                                                                                        IDRIS MOCHDAR, S.Sos
                                                                                           Pembina
                                                                                                           NIP. 195901141986031016

PANITIA NATAL BERSAMA KECAMATAN KOTA RAJA

Kodykpg

PEMERINTAH KOTA KUPANG
KECAMATAN KOTA RAJA
Jl.Alfonsus Nisnoni  No. 09 – Kelurahan Naikoten I Telp. (0380) 830200
K U P A N G

KEPUTUSAN CAMAT KOTA RAJA
NOMOR :KR.05/SKEP/XII/2011

TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA PERAYAAN NATAL BERSAMA
TINGKAT  KECAMATAN KOTA RAJA

CAMAT KOTA RAJA

Menimbang         :         a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran Pelaksanaan Perayaan Natal    Bersama  tingkat Kecamatan Kota Raja Tahun 2011, perlu membentuk Panitia Penyelenggara;

                   b. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan  tugas-tugas yang berhubungan dengan penyelenggaraan Perayaan Natal Bersama Tingkat Kecamatan Kota Raja;
                       
                   c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Camat Kota Raja tentang Pembentukan  Panitia Penyelenggara Perayaan Natal Bersama Tingkat Kecamatan Kota Raja;

Mengingat      :         1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tenyang Pembentukan Kotamadya  Daerah Tingkat II Kupang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3633);

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ). Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );

3. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah  dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 200 );
4. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran  Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2011 Nomor 1);
                        5. Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2011 (Berita Daerah kota Kupang Tahun 2011 Nomor 86);
Memperhatikan :         Rapat Kordinasi Antara Camat dan Lurah Se-Kecamatan Kota Raja Tanggal 27 Desember 2011 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Perayaan Natal    Bersama  tingkat Kecamatan Kota Raja Tahun 2011;

Menetapkan      :

KESATU          : Membentuk Panitia Penyelenggara Perayaan Natal Bersama Tingkat Kecamatan Kota Raja Tahun 2011 dengan susunan kepanitiaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA            :    Tugas Panitia sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU Keputusan ini yaitu melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan Perayaan Natal bersama Tingkat Kecamatan Kota Raja Tahun 2011.
KETIGA           :  Dalam melaksanakan tugas Panitia bertanggung jawab kepada Camat Kota    Raja.
KEEMPAT            : Segala biaya yang dikeluarkan akibat ditetpakan Keputusan ini berasal dari Pemerintah Kota Kupang dan sumbangan Camat, Lurah dan seluruh  Staf di jajaran Pemerintah Kecamatan Kota Raja.
KELIMA          :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan        apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan akan ditinjau kembali sebagaiman mestinya.

                                                                                    Ditetapkan     : di Kupang
                                                                                                   Pada tanggal  : 28 Desember  2011
                                                                                                              Camat Kota Raja,

                                                                                        IDRIS MOCHDAR, S.Sos
                                                                                     Pembina
                                                                                                         NIP. 195901141986031016



LAMPIRAN : KEPUTUSAN CAMAT KOTA RAJA
NOMOR        : KR.05/SKEP/XII/2011
TANGGAL   :  28 Desember  2011
NO
NAMA/JABATAN
KEDUDDUKAN DALAM PANITIA
KET
1.
Camat Kota Raja
Penasihat/Pelindung

2.
Sekretaris Camat Kota Raja
Ketua

3.
Kasie.Pemerintahan Kec.Kota Raja
Sekretaris

4.
Sarlin Latumalea, SH
Anggota

5.
Intje Lay
Anggota

7.
Kasubag. Keuangan Kec.Kota Raja
Bendahara

8.
Jandres Mautang
Anggota

9.
Lurah Naikoten I
Kordinator Seksi Liturgi

10.
Kasie. Pendidikan Kec.Kota Raja
Anggota

11.
Sekretaris Lurah Bakunase
Anggota

13
Lurah Airnona
Kordinator Seksi Acara

14.
Sekretaris Lurah Nunleu
Anggota

16.
Sekretaris Lurah Naikoten 2
Snggota

17.
Kasie. PMK Kec. Kota Raja
Kordinator Seksi Usaha Dana

18.
Sekretaris Lurah Kuanino
Anggota

19.
Kasie. Kesos Kel. Fontein
Anggota

21.
Lurah Naikoten 2
Kordinator Sekai Humas&Dokumentasi

22.
Kasie. Pemerintahan Kel. Kuanino
Anggota

23.
Kasie. PMK Kel. Bakunase
Anggota

25.
Lurah Bakunase 2
Kordinator Seksi Perlengkapan

26.
Sekretaris Lrh. Airnona
Anggota

28.
Kasie. Pelum. Kel. Naikoten 2
Anggota

29.
Lurah Kuanino
Kordinator Seksi Konsumsi

30.
Kasie. Kesehatan
Anggota

31.
Sekretaris Lrh.Bakunase2
Anggota

34.
Lurah Nunleu
Kordinator Seksi Dekorasi

35.
Kasie.Pemerintahan Kel.Nunleu
Anggota

36.
Kasie.PMK Kel. Naikoten 2
Anggota


Lurah Bakunase
Kordinator Seksi Keamanan


Kasie.Trantib Kec.Kota Raja
Anggota


Mikael J. Unu
Anggota


Imanuel Ully, SH
Anggota


Kris Mata Rohi
Anggota

Catatan : Setiap Seksi (Kordinator) didukung oleh  seluruh staf yang  ada dalam Jajarannya (di Kecamatan
               dan Kelurahan).
                             Camat Kota Raja,


                                                                                        IDRIS MOCHDAR, S.Sos
                                                                                           Pembina
                                                                                                           NIP. 195901141986031016