Jumat, 10 Februari 2012

LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN


A.     PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang
Komitmen Pemerintah dalam menyikapi reformasi, khususnya  di bidang  pembangunan politik dan  demokratisasi di Indonesia dapat dicermati melalui upaya pembenahan sistem melalui kebijakan yang mendorong berkembangnya system pilitik dan demokratisasi yang lebih baik. Pembenahan system demokratisasi yang dilakukan diantaranya proses dan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011  tentang  Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Sebagai tindak lanjut implementasi  kebijakan tersebut dan sejalan dengan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Walikota dan Wakil Walikota Kupang  Tahun 2012 maka Pemerintah Kota Kupang dan Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang telah melakukan pelbagai kegiatan  dengan merujuk pada regulasi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Panitia Pemilihan Kecamatan  (PPK) Kota Raja sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah Walikota dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2012 di Wilayah Kecamatan Kota Raja; berdasarkan Tahapan Penyelenggaraan Pemilukada Kota Kupang Tahun 2012,  sejak  awal Januari 2012 telah melakukan berbagai kegiatan  sebagaimana dicermati pada bagian lain dalam  laporan ini.

2.    Maksud dan tujuan
Penyajian Laporan Kegiatan Panitia Pemilihan Kecamatan  Kota Raja Bulan Januari 2012 ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang menyeluruh seputar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan selama Januari 2012. Sedangkan tujuan yang diharapkan adalah sebagai media informasi bagi Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang dan Pemerintah Kota Kupang dalam hal ini Kecamatan Kota Raja sebagai implikasi  kebijakan bagi  pelaksanaan kegiatan ini  di masa yang akan datang.

B.     PELAKSANAAN KEGIATAN
Berbagai kegiatan yang dilakukan oleh PPK Kota Raja  dalam rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah Walikota dan Wakil Walikota Kupang Tahun 2012 pada Bulan Januari 2012 lebih terfokus pembentukan Panitia Ad Hock termasuk seleksi dan distribusi  Petugas PPDP, Pembentukan Sekretariat PPK dan PPS, Pemutakhiran Data Pemilih serta Ferifikasi Administrasi dan Faktual Berkas Dukungan Calon Independen. Adapun kegiatan  tersebut dicermati sebagai berikut :
1.       Seleksi dan Distribusi Petugas PPDP

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada petunjuk, prosedur dan mekamnisme yang ditetapkan dalam regulasi yang ada. Dengan rujukan regulasi tersebut  maka PPK Kota Raja membangun korrdinasi dengan Camat dan Para Lurah se-Kecaamatan Kota Raja untuk menyeleksi, menetapkan dan mendistribusikan  Petugas PPDP di masing-masing wilayah kerja TPS dalam wilayah Kecamatan Kota Raja. Pembentukan PPDP dilakukan oleh Ketua PPS di masing-masing Kelurahan yang keseluruhannya terdapat 93 Petugas PPDP yang tersebar 8 Kelurahan dalam Wilayah Kecamatan Kota Raja.


2.       Pembentukan Panitia Ad Hock  (PPK dan PPS)
 Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; maka pembentukan PPK dan PPS dilakukan melalui mekanisme Seleksi yang dilakukan oleh KPU Kota Kupang dan telah dibentuk/dikukuhkan dengan Surat Keputusan KPU Kota Kupang Nomor: 05/Kpts/KPU-Kota.018.434078/2011 tentang pembentukan dan penetapan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Kupang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kupang Tahun 2012.
Sedangkan Pembentukan PPS juga melalui mekanisme dan prosedur yang sama oleh KPU Kota Kupang, dan telah dikukuhkan dengan Surat Keputusan KPU Kota Kupang : Nomor : 06 / KPTS / KPU-KOTA. 018.434078 / 2011.

3.       Pembentukan Sekretariat PPK dan PPS
Sekretariat PPK dan PPS dibentuk melalui Koordinasi PPK dengan Camat dan para Lurah Se-Kecamatan Kota Raja dalam rangka penunjukan Staf (PNS) di Lingkup Kecamatan dan Kelurahan untuk diperbantukan pada masing-masing secretariat tersebut. Pengusulan Nama Staf PNS tersebut oleh Camat dan para Lurah kepada Walikota Kupang  selanjutnya ditetapkan Keputusan Walikota Kupang Nomor :6/KEP/HK/2012 Tentang Penetapan Tim Sekretariat PPK tingkat Kecamtan dan Tim Sekretaiat PPS tingkat Kelurahan se-Kota Kupang.

4.       Rapat Kordinasi PPK dan PPS
Rapat Kordinasi PPK dan PPS se-Kecamatan Kota Raja untuk bulan Januari 2012 dilaksanakan pada hari 16 Januari 2012 bertempat di Sekretariat PPK Kecamatan Kota Raja; dihadiri oleh Ketua dan anggota PPS se-Kecamatan Kota Raja. Rapat kordinasi ini dipimpin oleh Ketua PPK Kecamatan Kota Raja dengan agenda rapat sebagai berikut :
a.       Pemutakhiran Data Pemilih Sementara.
b.       Pelaksanaan Verifikasi Dukungan Calon Independen
c.       Pengarahan tentang mekanisme pengelolaan  Keuangan   PPS dan PPK.
d.       Penyerahan Biaya  Honor dan Operasional PPS dan PPDP  Bulan Januari  2012.
Selain rapat koordinasi eksternal dengan PPS, beberapa pertemuan  korddinasi internal telah dilakukan  antara lain persiapan, pelaksanaan dan pleno rekapitulasi hasil verifkasi Data Dukungan Calon Independen.

C.     Monitoring Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Oleh PPDP dan Verifikasi Administrasi dan Faktual Calon Independen oleh PPS

1.       Pemutakhiran Data Pemilih oleh PPDP
Pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih oleh Petugas PPDP berlangsung di masing-masing Wilayah Kerja dan dalam kordinasi PPS (Kelurahan). Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mengalami hambatan teknis khususnya di wilayah PPS Bakunase 2 dimana terjadi kekurangan petugas PPDP dibanding dengan Jumlah Pemilih yang ada. Kondisi ini selanjutnya disikapi oleh PPK Kota Raja dengan mengajukan permohonan penambahan tenaga PPDP sebanyak 6 (enam) orang, ke KPU Kota Kupang. Dengan demikian maka jumlah PPDP di Bakunase 2 bertambah dari 4 orang menjadi 10 orang. Persoalan kekurangan PPDP ini kemudian mengganggu efektivitas kegiatan pendataan yang sampai saat ini masih berlangsung. Sedangkan secara keseluruhan, kegiatan ini masih sementara berlangsung di semua PPS yang telah mencapai tahap diumumkan hasil pendataan kepada masyarakat (Daftar Rekapitulasi Data Pemilih Sementara Terlampir).

2.       Verifikasi Administrasi dan Faktual Dukungan Calon Independen
Kegiatan verifikasi ini dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu yaitu tahap pertama oleh PPS  dan tahap kedua oleh PPK. Di Tingkat PPK, verifikasi dilakukan pada tanggal 27 Januari s/d 02 Pebruari 2012 dengan hasil sebagaimana Berita acara  /data terlampir.

D.     HAMBATAN DAN UPAYA PEMECAHAN
Diakui bahwa pelaksanaan kegiatan PPK Kecamatan Kota Raja di Bulan Januari 2012 diwarnai berbagai hambatan. Menghadapi hambatan-hambatan tersebut, berbagai upaya  dilakukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. Adapun hambatan dan Upaya pemecahan yang dilakukan adalah sebagai berikut :
1.          Hambatan
Hambatan Potensial yang ditemui selama Pelaksanaan Tugas PPK Kota Raja di Bulan Januari 2012  adalah :
a.    Keterbatasan Fasilitas dan keterlambatan distribusi Dana operasional bagi PPS dan PPK sehingga pelaksanaan kgiatan di tingkat Panitia Ad Hock terkesan terlambat dan tidak sesuai dengan tahapan kegiatan yang telah ditetapkan.
b.    Penetapan TPS dan Pendistribusian PPDP khususnya di wilayah Kelurahan Bakunase 2 tidak sebanding dengan Jumlah pemilih yang terdata pada daftar pemilih sementara.
c.    Pola rekrutmen personil PPS dan PPK oleh KPU terkesan mengabaikan factor kualitas Sumber daya Manusia sehingga menghambat termasuk disiplin dan komitmen dalam  pelaksanaan tugas di lapangan.
2.          Upaya Pemecahan
Menghadapi kondisi tersebut maka langkah-langkah konkrit yang ditempuh  sebagai upaya pemecahan, antara lain:
a.       Membangun  kordinasi dan kerjasama dengan Camat Kota Raja dan para lurah agar dapat diperkenankan menggunakan fasilitas Komputer Kantor Kecamatan dan Kelurahan setelah usai kegiatan pelayanan rutin kantor;  walau pada kenyataannya fasilitas computer tersebut dibeberapa kelurahan dalam keadaan rusak. Selain itu,   dukungan serta kerjasama dengan  KPU Kota Kupang yang turut memberi makna bagi dinamika pelaksanaan tugas PPK Kota Raja.
b.       Berkoordinasi dengan KPU Kota Kupang baik secara lisan maupun melalui laporan tertulis tentang permohonan Penambahan Petugas PPDP di Kelurahan Bakunase 2.
c.       Optimalisasi dan pemberdayaan SDM baik ditingkat PPS maupun pendampingan PPK dilakukan untuk dapat mengefektifkan pelaksanaan tugas PPDP maupun PPS dalam rangka pemutakhiran Data Pemilih maupun verifikasi data dukungan calon independen.

E.      PENUTUP
Pada bagian akhir dari laporan ini akan disajikan beberapa kesimpulan dan saran yang perlu disikapi antara lain sebagai berikut :
1.          Kesimpulan
Secara keseluruhan, kegiatan PPK Kota Raja pada Bulan Januari 2012  dilaksanakan dengan baik sesuai tahapan kegiatan yang telah ditetapkan, walaupun masih ditemui berbagai kekurangan. Kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama yang dibangun bersama  stakeholders.
2.          S a r a n
Menyimak  hambatan tersebut di atas maka disarankan agar keterbatasan fasilitas  (Komputer dan Kendaraan Roda dua, serta mebeler dan Dana Operasional) kiranya menjadi perhatian KPU Kota Kupang dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas PPK Kota Raja yang lebih optimal. Kebijakan konkrit yang dapat disarankan perihal keterbatasan fasilitas tersebut dapat ditanggulangi melalui peningkatan biaya operasional baik ditingkat PPK maupun PPS.
Demikian Laporan kegiatan Bulan Januari 2012 ini disajikan, dan atas perhatian serta kerjasama yang baik  disampaikan terima kasih.
 
Kupang, 31 Januari 2012
 
        Mengetahui
Ketua PPK Kota Raja,                                              Sekretaris PPK Kota Raja,
 
 
YOHANIS HERAT                                           DANIEL ZACHARIAS, S.Sos. M.Si                                                                                                      Pembina                                                                                      NIP. 196302101997031002