BAB. I
P E N D A H U L U A N
A.
Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang
Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kota
Kupang (lembar Daerah Kota Kupang tahun 2008 Nomor 6), Kecamatan adalah wilayah kerja camat
sebagai Perangkat Daerah dan sesuai
dengan Keputusan Walikota Kupang Nomor 36 Tahun 2006 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Tata Kerja Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota Kupang, maka
Kecamatan merupakan Perangkat
Daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dipimpin oleh Camat yang
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan
kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah
untuk menangani sebagian
urusan pemerintahan dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi :
1.
Pelaksanaan
koordinasi terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh perangkat Pemerintah
Kecamatan dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang terpadu.
2.
Pembinaan Pemerintah Kelurahan.
3.
Pembinaan Ketentraman dan ketertiban wilayah.
4.
Pembinaan Kesejahteraan Rakyat.
5.
Penyusun Program dan pembinaan administrasi.
Dalam melaksanakan tugas Camat dibantu oleh:
a.
Sekretaris
Kecamatan;
b.
Seksi
Pemerintahan;
c.
Seksi
Ketentraman dan Ketertiban
d.
Seksi
Pemberdayaan Masyarakat
e.
Seksi
Pendidikan; dan
f.
Seksi
Kesehatan
Dalam melaksanakan tugas operasional
pelayanan Administrasi Kecamatan, Sekretaris dibantu oleh :
a. Kepala Sub. Bagian
Umum dan Kepegawaian
b. Kepala Sub. Bagian
Keuangan dan Perlengkapan
c. Kepala Sub. Bagian
Evaluasi dan Pelaporan
Pelaksanaan tugas
dan fungsi,
Kecamatan mengadakan koordinasi dengan
Dinas/Instansi terkait sehingga dapat mencapai hasil kerja yang optimal.
B.
Maksud dan Tujuan
Penyajian
Laporan Akhir Tahun 2012 Kecamatan Kota Raja ini adalah :
1. Maksud
Memberikan gambaran yang menyeluruh
seputar pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi
Kecamatan Kota Raja selama Tahun Anggaran 2012.
2. Tujuan
Sebagai media informasi dan bahan
evaluasi bagi Pemerintah Kota Kupang, khususnya aparatur Kecamatan Kota Raja
dalam meningkatkan kinerja pelayanan dalam pelaksanaan pemerintahan,
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di masa yang akan datang.
C.
Dasar Hukum
Adapun
dasar hukum dalam penyusunan laporan ini, yaitu :
1.
Undang-Undang
Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958,
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649).
2.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3637).
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas
Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851).
4.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437);
6.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembabagian urusan pemerintahan antara pemerintah,
pemerintah daerah propinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota (lembar negara Republik Indonesia tahu 2007 nomor 82, tambahan
lembar negara republik Indonesia
nomor 4737);
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahu 2007 tentang organisasi Perangkat Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan lembar Negara Nomor
4741);
10.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor
4826);
11.
Peraturan
Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
12.
Instruksi
Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
13.
Peraturan
Daerah Kota Kupang Nomor 01 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kupang
Tahun 2007-2025 (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 197).
14.
Peraturan
Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan Kota Kupang (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2008;
BAB. II
GAMBARAN UMUM ORGANISASI
A. Kepegawaian
Jumlah pegawai
Kecamatan Kota Raja sebanyak
25
orang, pemangku jabatan struktural sebanyak 10 orang, selebihnya terbagi kedalam
jabatan fungsional yang membantu tugas kesekretariatan dan sebagai pelaksana
yang membantu tugas Kepala Seksi dan Kasubag, dengan rincian sebagai-berikut :
a)
Pegawai
Negeri Sipil PNS : 18 orang, terdiri dari
:
-
Golongan
IV : 2 orang
-
Golongan
III : 7 orang
-
Golongan
II : 9 orang
-
Golongan
I : - orang
b)
Calon
Pegawai Negeri Sipil : - orang
c) Tenaga Kontrak : 7 orang
Sedangkan Jumlah keseluruhan pegawai pada
Pemerintah Kecamatan Kota Raja (termauk Aparatur Kelurahan) sebanyak 121
orang yang terdiri dari PNS sebanyak 98
orang, dan Pegawai
Tidak Tetap (honorer)
sebanyak 32
orang.
Dilihat dari
jumlah pegawai pada pemerintah Kecamatan Kota Raja tersebut terdapat PNS bergolongan II sebanyak 23 orang, 64
orang bergolongan III dan 3 orang bergolongan
IV. Dalam
upaya peningkatan SDM pegawai perlu digambarkan dari jumlah pegawai yang
terdapat di Pemerintahan Kecamatan Kota
Raja yang berpendidikan ; SLTP 1 orang, SLTA
32
orang, D3 sebanyak 4 orang, D4 8 orang, S1 sebanyak 32 orang dan S2 sebanyak 3 orang.
DATA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KANTOR KECAMATAN KOTA RAJA
No
|
Nama Lengkap / NIP
|
Pangkat/Gol Ruang
|
Jabatan
|
Keterangan
|
1
|
IDRIS MOCHDAR,S.Sos
NIP. 19590114 198603 1 016
|
Pembina ( IV/a )
|
Camat
|
|
2
|
DANIEL ZACHARIAS,S.Sos,M.Si
NIP. 19630210 199703 1 002
|
Pembina ( IV/a )
|
Sekretaris
|
|
3
|
HALIMA HUSEN
NIP. 19650516 198511 2 002
|
Penata Tk I (III/d )
|
Kepala Seksi Pendidikan
|
|
4
|
ARIANTJE S.R.B. TNUNAY
NIP. 19650430 198603 2 013
|
Penata TK I (III/d )
|
Kepala Seksi Kesehatan
|
|
5
|
BERCI IRIANY MAUTUKA
NIP. 19590625 198103 2 006
|
Penata (III/c )
|
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat
|
|
6
|
THOFILUS NOPE
NIP. 19580809 198609 1 003
|
Penata ( III/c)
|
Kepala Seksi Ketentraman &
Ketertiban
|
|
7
|
ELIA CAROLINA TIARA,S.STP
NIP. 19830812200112 2 001
|
Penata ( III/c )
|
Kepala Seksi Pemerintahan
|
|
8
|
ALBERTHINA SUKARINA MILLU
NIP. 19570915 198603 2 005
|
Penata ( III/c )
|
Kasubag Perencanaan, Evaluasi &
Pelaporan
|
|
9
|
SYARLIN LATUMALEA, SH
NIP. 19771208 200701 2 021
|
Penata Muda
( III/a )
|
Pelaksana
|
|
10
|
JISMAYA A.D. SONBAIT
NIP. 19800623 200003 2 011
|
Pengatur Tk.I
(II/d )
|
Pelaksana
|
|
11
|
INTJE V.J.M. LAY. A.Md
NIP. 19770128 201101 2 003
|
Pengatur ( II/c )
|
Pelaksana
|
|
12
|
OKTAVIANUS MOZES ASA, A.Md
NIP. 19830322 201101 1 007
|
Pengatur ( II/c )
|
Pelaksana
|
|
13
|
FRENKY M. DOS SANTOS, A.Md
NIP. 19871226 201101 1 003
|
Pengatur ( II/c )
|
Pelaksana
|
|
14
|
IVAN RINALDO MANU
NIP. 19811108 200901 1 010
|
Pengatur Muda
( II/a )
|
Pelaksana
|
|
15
|
RONALD SUSANTO SURADI
NIP. 19810810 200901 1 009
|
Pengatur Muda
( II/a )
|
Pelaksana
|
|
16
|
JANDRES BERNADUS E. MAUTANG
NIP. 19770125 200901 1 003
|
Pengatur Muda
( II/a )
|
Pelaksana
|
|
17
|
IMANUEL A. ELIASER
NIP. 19750429200901 1 002
|
Pengatur Muda
( II/a )
|
Pelaksana
|
|
18
|
YANCE LEONARD LUDJI
NIP. 19840714 200801 1 002
|
Pengatur Muda
( II/a )
|
Pelaksana
|
|
19
|
YOSINTA M. E.
TAOSU
|
|
Honorer
|
|
20
|
MILA KARMILA
ALKATIRI
|
|
Honorer
|
|
21
|
CHRIS MATA
ROHI
|
|
Honorer
|
|
22
|
ANTHONETA
SEINGO
|
|
Honorer
|
|
23
|
JUISA MANAFE
|
|
Honorer
|
|
24
|
APNER NOPE
|
|
Honorer
|
|
25
|
DATO BACO
|
|
Honorer
|
|
B. Kelengkapan
Di
samping personil dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dan
kegiatan operasional dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai pula.
Kecamatan Kota Raja memiliki
sebuah gedung, hasil
pembangunan melalui APBD
Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2010 diatas lahan tanah
seluas 2.925 M2,
dilengkapi antara lain :
Ruangan Camat :
-
1 buah meja kerja 1 biro;
-
1 buah kursi putar;
-
1
buah meja rapat;
-
10 buah kursi rapat;
-
1 stel sofa;
-
1 buah lemari kaca;
-
1 buah kulkas;
-
1 set Dispenser;
-
1 buah telpon kantor;
-
1 set AC polytron;
-
1 pasang foto Walikota/Wakil Walikota;
-
1 buah penghargaan Badan Narkotika Nasional Kota Kupang;
-
3 buah piala;
-
1 buah papan informasi Camat;
-
1 buah kaca cermin;
-
1 buah bel kantor;
-
4 buah tempa map;
-
1 buah tempat bullpen.
Ruangan Sekretaris Camat :
-
1 buah meja kerja 1 biro;
-
1 buah kursi putar ;
-
1 buah Laptop Toshiba;
-
1 buah papan informasi Sekretaris Camat;
-
1 buah kursi plastik;
-
1 buah kaca cermin;
-
1 set AC Polytron;
-
1 buah tempat map;
-
1 buah tempat bullpen;
Ruangan Pengelola
Keuangan :
-
1
buah meja kaca (jati);
-
3 buah meja jati;
-
1 buah meja komputer;
-
1 buah lemari jati;
-
1 buah brankas tiger;
-
3 buah kursi jati;
-
4 buah kursi plastik;
-
1 set Komputer Acer;
-
1 buah printer Canon M250;
-
1 buah printer Canon Pixma 2770;
-
1 buah kipas angin;
-
1 buah rak piring;
-
6 buah tempat map;
-
1 buah tempat sampah.
Ruangan Seksi
Pemerintahan:
-
1 buah meja jati;
-
1 buah kursi jati;
-
1 buah lemari jati;
-
1 buah kipas angin;
-
2 buah kursi plastik.
Ruangan Pemberdayaan Masyarakat
:
-
1 buah meja jati;
-
1 buah kursi jati;
-
1 buah lemari jati;
-
2 buah kursi plastik;
-
1 buah kipas angin;
-
1 buah tempat map.
Ruangan Kasubag Umum dan Kepegawaian :
-
1 buah meja jati;
-
1 buah kursi jati;
-
1 buah lemari jati;
-
1 buah kursi plastic.
Ruangan Komputer :
-
1 buah meja komputer;
-
1 set computer LG;
-
1 set meja computer Acer;
-
1 set sound system;
-
2 buah tiang Mike;
-
1 buah kursi jati;
-
1 buah meja jati;
-
2 buah kursi plastic;
-
2 buah printer Canon 2770.
Ruangan subag Evaluasi dan Pelaporan
:
-
1 buah meja jati;
-
1 buah kursi jati;
-
2 buah kursi plastic.
Ruangan Seksi Pendidikan :
-
1 buah meja jati;
-
1 buah kursi jati;
-
1 buah lemari jati;
-
2
buah kursi plastik;
-
1 buah kipas angin.
Ruangan Seksi Kesehatan :
-
1 buah meja jati;
-
1 buah kursi jati;
-
2
buah kursi plastik;
-
2
buah tempat map.
Ruangan Seksi ketentraman dan ketertiban
:
-
1 buah meja jati;
-
1 buah kursi jati;
-
2 buah kursi plastic.
Ruangan Pelayanan Umum :
-
7 buah meja jati;
-
7 buah kursi jati;
-
7
buah kursi plastik;
-
1 set kursi tamu (tunggu);
-
1 set tv Sharp;
-
1 buah rak TV;
-
1 buah kaca cermin;
-
1 pasang foto Presiden/Wakil Presiden;
-
1 buah lambing Garuda.
Ruangan Gudang :
-
1 buah meja jati;
-
39 buah kursi plastik;
-
2 buah papan kantor;
-
1 buah papan dek beras.
Ruangan Operator E-KTP :
-
3 buah meja jati;
-
3 buah kursi jati;
-
15 buah kursi plastik;
-
3 set computer HP;
-
1 buah server;
-
2 buah camera canon
-
3 set latar foto;
-
2 buah sidik mata;
-
2 buah sidik jari;
-
1 buah stavol.
Untuk kegiatan operasional terdapat 1
(satu) buah kendaraan dinas roda empat (Avansa ) dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua/sepeda motor (suzuki shogun).
C. Program Kerja
Penyusunan Program Kerja Kecamatan Kota
Raja Tahun Anggaran 2012 berpedomam kepada Peraturan Walikota Kupang Nomor: 8 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Tata
Kerja Kecamatan di lingkungan
pemerintah Kota Kupang, diselaraskan dengan pemberian sebagian kewenangan pemerintahan Walikota Kupang
kepada Camat.
Program Kerja Kecamatan Kota Raja Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
1.
Sekretariat Kecamatan
a.
Pengkoordinasian
Tentang Pelaksanaan
Tugas-tugas Pembangunan, Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembinaan
Kemasyarakatan Pada Tingkat Kecamatan dan Kelurahan;
b.
Pembinaan Teknis Administrasi Pada Satuan
Organisasi Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;
c.
Pengkoordinasian
Kegiatan
Perencanaan,Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Tentang Penyelenggraan
Pemerintahan;
d.
Pengkoordinasian
Kegiatan pembinaan Administrasi Umum, Keuangan dan
Kepegawaian, Ketatausahaan, Perlengkapan dan Kerumahtanggaan.
e.
Perumusan Renstra, Lakip, RKA dan
DPA Kecamatan;
f.
Program
pengumpulan Data dan Informasi kebutuhan perencanaan pembangunan;
2.
Seksi Tata Pemerintahan
a.
Penyusunan
rencana
dan program tahunan seksi pemerintahan kecamatan sebagai pedoman pelaksanaan
tugas;
b.
Membagi tugas dan memberiarahan kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan
tugas sesuai dengan bidangnya;
c.
Mengkoordinasikan staf sehingga dalam pelaksanaan
terjalin kerjasama yang baik;
d.
Menyelia pelaksanaan tugas staf agar bekerja
sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku agar hasil yang dicapai sesuai
dengan sasaran yang telah di tetapkan;
e.
Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf untuk
mengetahui permasalahan dan penanggulangannya;
f.
Memberi pelayanan teknis di bidang pemerintahan
kecamatan yang meliputi pembinaan , pemerintahan kelurahan, kegiatan administrasi
kependudukan, keagrarian, pajak dan retribusi daerah;
g.
Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen di
seksi pemerintahan;
h.
Menyusun laporan seksi pemerintahan sesuai hasil
yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
3. Seksi Ketentraman
dan Ketertiban
a.
Membantu pengendalian dan pembinaan kemasyrakatan
dibidang tramtib dengan instansi terkait dan seluruh Komponen Masyarakat yang
ada;
b.
Melaksanakan tugas perlindungan masyarakat
Kecamatan meliputi Pembinaan Polisi Pamong Praja dan Komponen masyarakat
lainnya untuk menanggulangi segala bentuk bencana dan kekacauan baik yang
disebabkan oleh factor alam dan factor manusia.
c.
Melakukan pengecekan dan penertiban apabila
terdapat pengaduan dari masyarakat yang menyangkut bidang Tramtib;
d.
Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait
dalam menyelesaikan masalah Tramtib;
e.
Membina Polisi Pamong Praja;
f.
Menindaklanjuti Surat Masuk Keluar sesuai
arahan/petunjuk Atasan baik secara langsung maupun tidak langsung;
4.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
a. Masyarakat
secara kelembagaan maupun kemasyarakatan;
b. Melaksanakan
Tugas lain yang diberikan oleh Atasan.
c. Melaksanakan
Tugas dibidang Pembangunan, Kemasyarakatan, Ekonomi, Pemberdayaan Perempuan dan
Pemuda;
d. Melaksanakan
Kegiatan Musrenbang Tingkat Kelurahan dan Kecamatan;
e. Membantu
dan menyelesaikan masalah-masalah yang kompleksitas baik secara intern maupun
extern Tingkat Kelurahan dan Kecamatan yang berkaitan dengan bidang Tugas
Pemberdayaan Masyarakat;
f.
Membantu tugas-tugas Camat dibidang pelayanan
Administrasi dan Kemasyarakatan;
g. Melakukan
Koordinasi ketingkat Kelurahan, Kecamatan dan Pemerintah setempat dalam
mendukung semua kegiatan Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Tingkat
bawah dan atas;
h. Melakukan
Pendataan sekaligus Monitoring dan Motivasi kepada Usaha-usaha Ekonomi dan
Usaha-usaha lainnya yang berada di Wilayah Kecamatan;
i.
Menindaklanjuti surat-surat masuk/keluar sesuai
Tugas Pokok kepala Seksi Pemberdayaan
Masyarakat;
5.
Seksi Pendidikan
a.
Menyiapkan bahan dalam rangka Penyusunan Program
dibidang Pendidikan Pembinaan Generasi Muda dan Kewanitaan;
b.
Merencanakan dan melaksanakan program dalam rangka
Perbaikan Pendidikan Masyarakat ;
c.
Melakukan Koordinasi dan Konsultasi dengan
Instansi atau Lembaga terkait dalam
pelaksanaan program dan kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas
d.
Merumuskan masalah-masalah dibidang Pendidikan,
mengkaji dan mencari penyelesaiannya;
e.
Mengatur dan mendisrtibusikan tugas kepada bawahan
baik secara tertulis maupun lisan sesuai permasalahan dan bidang tugas
masing-masing;
6.
Seksi Kesehatan
a.
Menyusun rencana dan program tahunan seksi
kesehatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.
Membagi tugas dan memberi arahan kepada staf untuk
kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya;
c.
Mengkoordinasikan staf sehingga dalam pelaksanaan
terjalin kerjasama yang baik;
d.
Menyelia pelaksanaan tugas staf agar bekerja
sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku agar hasil yang dicapai sesuai
dengan sasaran yang telah di tetapkan;
e.
Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf untuk
mengetahui permasalahan dan penanggulangannya;
f.
Melakukan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan
kegiatan – kegiatan di bidang kesehatandi wilayah Kecamatan;
g.
Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen di
seksi kesehatan;
h.
Menyusun laporan seksi kesehatan sesuai hasil yang
telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
BAB. III
PELAKSANAAN KEGIATAN
A.
Pengelolaan Keuangan
Kecamatan selaku pengguna anggaran sesuai
Permendagri Nomor 13
Tahun 2006, pada Tahun Anggaran 2012 dalam menyelenggarakan urusan wajib pemerintahan umum berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada pelaksanaan
kegiatannya dibiayai dari APBD Kota Kupang sebesar Rp. 4.229.157.633,- (empat milyard dua
ratus dua puluh Sembilan juta seratus lima puluh tujuh ribu enam ratus tiga
puluh tiga rupiah rupiah).
Pos anggaran belanja tersebut terdiri dari
Belanja Tidak Langsung Rp.359.041.833 (tiga
lima puluh Sembilan juta empat puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga
rupiah) dan
Belanja Langsung Rp.270.155.800,- (dua ratus tujuh puluh juta seratus lima
puluh lima ribu delapan ratus rupiah).
1.
Belanja
Tidak Langsung
Pada pos ini merupakan belanja pegawai
yang terdiri dari gaji dan tunjangan
dengan rincian sebagai berikut:
a.
Gaji
Pokok PNS : Rp. 2.608.884.233,-
b.
Tunjangan
Keluarga : Rp. 182.817.700,-
c.
Tunjangan
Jabatan : Rp. 397.930.000,-
d.
Tunjangan
Fungsional/Umum: Rp. 49.400.000,-
e.
Tunjangan
Beras : Rp. 166.023.000,-
f.
Tunjangan
PPh : Rp. 61.460.100,-
g.
Pembulatan
Gaji : Rp.46.800,-
h.
Tamb.
Penghasilan PNS : Rp. 91.200.000,-
2.
Belanja
Langsung
a.
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran;
NO.
|
KEGIATAN
|
ANGGARAN (RP)
|
KETERANGAN
|
1.
|
Penyediaan jasa surat menyurat
|
1.000.000,-
|
|
2.
|
Penyediaan jasa komunikasi, SDA dan
listrik
|
17.700.000,-
|
|
3.
|
Penyediaan jasa administrasi keuangan
|
16.576.000,-
|
|
5.
|
Penyediaan alat tulis kantor
|
17.500.000,-
|
|
6.
|
Penyediaan barang cetakan dan
penggandaan
|
6.500.000,-
|
|
8.
|
Penyediaan bahan bacaan dan perundang-undangan
|
2.040.000,-
|
|
9.
|
Penyediaan makanan dan minuman
|
1.692.000,-
|
|
10.
|
Rapat koordinasi dan konsultasi keluar
daerah
|
20.000.000,-
|
|
|
Jumlah
|
83.008000,-
|
|
Sumber: Kasubag.
Keuangan dan Perlengkapan, 2012
b.
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
NO.
|
KEGIATAN
|
ANGGARAN (RP)
|
KETERANGAN
|
1.
|
Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
|
3.050.000,-
|
|
2.
|
Pemeliharaan rutin / berkala kendaraan
dinas operasional
|
12.543.800,-
|
|
3.
|
Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung
kantor/mebeler
|
52.949.300,-
|
|
4.
|
Penyediaan jasa kebersihan kantor
|
1.200.000,-
|
|
5.
|
Pemeliharaan Taman
|
1.000.000,-
|
|
|
Jumlah
|
69743100,-
|
|
Sumber: Kasubag.
Keuangan dan Perlengkapan, 2012
c.
Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur
NO.
|
KEGIATAN
|
ANGGARAN (RP)
|
KETERANGAN
|
1.
|
Pengembangan SDM
|
500.000,-
|
|
|
Jumlah
|
500.000,-
|
|
Sumber: Kasubag.
Keuangan dan Perlengkapan, 2012
d.
Program Penunjang
Pelayanan Administrasi Perkantoran
NO.
|
KEGIATAN
|
ANGGARAN (RP)
|
KETERANGAN
|
||
1.
|
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum / Belanja Honorrarium
Pegawai Tidak Tetap (Honorer)
|
120.000.000,-
|
|
||
|
Jumlah
|
120.000.000,-
|
|
||
|
|||||
Sumber: Kasubag. Keuangan dan Perlengkapan, 2012
e. Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah
NO.
|
KEGIATAN
|
ANGGARAN (RP)
|
KETERANGAN
|
1.
|
Perjalanan Dinas Dalam Daerah
|
35.164.700,-
|
|
|
Jumlah
|
35.164.700,-
|
|
Sumber: Kasubag.
Keuangan dan Perlengkapan, 2012
B. Pelaksanaan Program
kegiatan yang dibiayai oleh
APBD Kota Kupang
1. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Tingkat
Kecamatan.
Dalam rangka meningkatkan keterpaduan
kegiatan antar instansi tingkat
Kecamatan Kota Raja, setiap tahun dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi.
Rapat Koordinasi ini dilaksanakan untuk
lebih memadukan program/
kegiatan pada setiap instansi yang ada di Kecamatan Kota Raja sehingga dalam
pelaksanaannya terjadi keserasian sesuai tugas pokok, fungsi dan kewenangannya masing-masing.
Instansi yang terlibat pada Rapat
Koordinasi Tingkat Kecamatan Kota
Raja yaitu:
a. Para Lurah se-Kecamatan Kota Raja;
b. Kapolsek Oebobo; (Belum ada Polsek Kota Raja)
c.
Kepala
Puskesmas Bakunase;
d.
Kepala
UPTD Dispendkeu, Kecamatan Kota Raja;
e.
Kepala
UPTD KB-KS Kecamatan Kota Raja;
f.
Koordinator
BPS Kecamatan Kota Raja;
g.
Penyuluh
Pertanian Lapangan.
Intensitas penyelenggaraan
Rapat Koordinasi tingkat kecamatan setiap tahun telah dijadwalkan setiap awal bulan,
namun diluar jadwal tersebut, terdapat rapat khusus tergantung urgensi dari permasalahan atau program kegiatan
yang sifatnya perlu penanganan segera.
Agenda Rapat
Koordinasi Tingkat Kecamatan Kota Raja antara lain membahas masalah keamanan dan ketertiban wilayah, pendidikan, kesehatan, pelayanan e-KTP keagamaan dan sebagainya.
Dengan dilaksanakannya Rapat Koordinasi
Tingkat Kecamatan Kota
Raja secara rutin, diharapkan terjadi sinkronisasi dan keterpaduan dalam melaksanakan program/ kegiatan sesuai
tujuan yang ditetapkan.
2. Pembinaan Kelurahan
Kegiatan ini bertujuan untuk lebih
meningkatkan kinerja aparatur kelurahan
serta peningkatan tertib administrasi di kelurahan sehingga berbagai program baik dari pemerintah
pusat, provinsi dan Kota Kupang
berjalan sesuai yang direncanakan.
Materi pembinaan yang dilaksanakan oleh
Kecamatan Kota Raja antara lain tertib administrasi, disiplin pegawai, sistem pelayanan serta materi lainnya terkait permasalahan
yang terjadi di kelurahan
masing-masing.
3. Tertib Administrasi Pertanahan
Dalam rangka meningkatkan catur tertib
pertanahan yaitu tertib administrasi,
tertib hukum, tertib penggunaan serta tertib pemeliharaan dan lingkungan hidup, salah satu upaya
Camat selaku Pejabat Pembuat Akta
Tanah Sementara dalam meningkatkan pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan
yaitu berupa menginformasikan kepada masyarakat, baik
pada saat kunjungan lapangan
maupun pada saat acara-acara tertentu, betapa pentingnya memperkuat hak-hak rakyat atas
tanah tersebut.
Jumlah perolehan hak atas tanah di
Kecamatan Kota Raja Tahun 2012 dapa dilihat pada tabel dibawah ini :
Jumlah
Peralihan Hak
Di
Wilayah Kerja PPATS Kecamatan Kota Raja
NO.
|
JENIS PERALIHAN
HAK
|
BANYAKNYA
|
KETERANGAN
|
1.
|
Akta Jual Beli/Penyerahan Hak Atas Tanah
|
59
|
|
2.
|
Akta Hibah
|
93
|
|
3.
|
Lain-lain
|
-
|
|
|
JUMLAH
|
132
|
|
Sumber
: Kepala Seksi Pemerintahan, 2012
4. Tertib Administrasi Kependudukan.
Seiring dengan perkembangan penduduk yang
begitu cepat serta perpindahan
penduduk baik yang masuk maupun yang pindah dari dan ke Kecamatan Kota Raja, maka untuk akurasi data diperlukan administrasi penduduk yang tertib.
Dalam rangka tertib administrasi penduduk
tersebut, Kecamatan Kota
Raja beserta perangkat kelurahan dibantu RT/RW berkomitmen untuk bersama-sama mencatat
setiap perpindahan penduduk di wilayahnya. Jumlah mutasi penduduk selama tahun 2012 dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Mutasi Penduduk Di
Kecamatan Kota Raja 2012
NO.
|
JENIS MUTASI
|
BANYAKNYA (JIWA)
|
KETERANGAN
|
1.
|
Lahir
|
361
|
Data ini tidak
termasuk Kelurahan Barunase 2 yg tdk dilaporkan
|
2.
|
Meninggal
|
184
|
|
3.
|
Pindah Masuk
|
213
|
|
4.
|
Pindah Keluar
|
718
|
Sumber
: Kasi Pemerintahan, 2012
5. Pembinaan RW/ RT
Dalam rangka menjembatani penyelenggaraan
Pemerintahan Kelurahan di segala
bidang, maka diperlukan kualifikasi dan
kapabilitas pengurus RW/ RT yang betul-betul mengerti dan memahami tugas pokok dan
fungsinya sehingga
pelayanan kemasyarakatan dapat berjalan
efektif.
Pelaksanaan pembinaan RW/RT oleh Kecamatan
Kota Raja lebih
banyak dilakukan secara non formal, namun dengan
teknis anjang sana dan silaturahmi,
hal ini semata-mata dilaksanakan untuk lebih menjalin kebersamaan, kekeluargaan dan lebih
aspiratif.
Selain pembinaan yang di lakukan oleh Kecamatan dan Kelurahan, pembinaan
dilakukan langsung oleh Walikota Kupang berupa kunjungan kerja berdasarkan
tingkat permasalahan yang dihadapi. Disamping itu, demi kelancaran pelaksanaan
tugas, lembaga RW/RT
maka diberikan dana operasional sebesar Rp.1.500.000,-/tahun oleh
Pemerintah Kota
Kupang.
Khusus untuk pembinaan secara administrasi
dilaksanakan oleh Kelurahan,
dimana untuk Kecamatan Kota Raja, disasarkan pada jumlah RW/ RT dari tiap Kelurahan dapat dilihat pada
tabel di bawah ini:
Jumlah
RW/RT se- Kecamatan Kota Raja
Tahun
2012
NO.
|
KELURAHAN
|
RW
|
RT
|
1.
|
FONTEIN
|
9
|
27
|
2.
|
NUNLEU
|
4
|
22
|
3.
|
KUANINO
|
6
|
27
|
4.
|
NAIKOTEN 1
|
11
|
28
|
5.
|
NAIKOTEN 2
|
6
|
13
|
6.
|
AIRNONA
|
7
|
25
|
7.
|
BAKUNASE
|
5
|
15
|
8.
|
BAKUNASE 2
|
5
|
18
|
|
JUMLAH
|
53
|
175
|
Sumber : Kasi Pemerintahan, 2008-2009
6. Pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
(SIAK) adalah sistem informasi nasional yang
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi
kependudukan di setiap tingkatan wilayah administrasi
pemerintahan.
Dengan SIAK tersebut diharapkan berbagai
jenis pelayanan kependudukan
yang diberikan Kecamatan Kota Raja dapat lebih baik serta administrasi kependudukan terutama mutasi penduduk pindah, datang, lahir, mati dapat
termonitor dengan akurat.
Adapun jenis pelayanan kependudukan yang dominan
dilakukan di Kecamatan Kota Raja Tahun 2012 berupa
Pelayanan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Pelayanan e-KTP di Kecamatan
Kota Raja Tahun
2012
NO.
|
KELURAHAN
|
TARGET
PEREKAMAN DATA
|
REALISASI TERCETAK
|
TERDISTRIBUSI
|
SISA DISTRIBUSI
|
KET
|
1.
|
FONTEIN
|
3.353
|
2.093
|
1.557
|
536
|
|
2.
|
NUNLEU
|
2.240
|
2.299
|
1.740
|
559
|
|
3.
|
KUANINO
|
3.767
|
3.190
|
2.561
|
629
|
|
4.
|
NAIKOTEN 1
|
6.086
|
4.054
|
2.894
|
1.160
|
|
5.
|
NAIKOTEN 2
|
1.810
|
1.810
|
874
|
936
|
|
6.
|
AIRNONA
|
6.044
|
3.594
|
3.594
|
-
|
|
7.
|
BAKUNASE
|
2.383
|
3.577
|
1.608
|
1.969
|
|
8.
|
BAKUNASE 2
|
2.299
|
2.096
|
2.096
|
-
|
|
|
JUMLAH
|
27.982
|
22.713
|
16.924
|
5.789
|
|
Sumber
: Kasi Pemerintahan, 2012
7. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan
memiliki peran penting dan strategis sebagai subyek pembangunan. Dengan perubahan paradigma pembangunan, maka seluruh komponen masyarakat dapat berpartisipasi
dalam perencanaan, pelaksanaan
maupun pengawasan pelaksanaan pembangunan, sehingga pengelolaan pembangunan
dilaksanakan secara transparan,
responsif
dan dapat dipertanggung jawabkan khususnya dalam menyusun rencana pambangunan yang bertumpu pada partisipasi masyarakat dan kemitraan serta
aspiratif terhadap kebutuhan
masyarakat.
Penyusunan perencanaan pembangunan
tersebut dimulai di Tingkat
Kelurahan yang dikenal
dengan Musrenbang Tingkat Kelurahan,
kemudian diteruskan dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan yang disebut Musrenbang Tingkat Kecamatan. Tujuan Musrenbang Tingkat Kecamatan adalah untuk menyusun perencanaan pembangunan
yang dibutuhkan masyarakat
Kecamatan dan sebagai
bahan untuk Perencanaan Pembangunan
Tingkat Kota (Musrenbang Tingkat Kota) Data Musrenbang Kecamatan Kota Raja Tahun
2012 sebagaimana terlampir.
8. Pendistribusian Beras Miskin (Raskin)
Pendistribusian Beras Miskin(Raskin) di Kecamatan Kota Raja selama tahun 2013 dapat dilihat dalam tabel dibawah ini :
Data
distribusi Beras Raskin Kecamatan Kota Raja
Tahun
2012
NO.
|
KELURAHAN
|
JUMLAH RTM
|
JUMLAH KG
|
KETERANGAN
|
1.
|
FONTEIN
|
114
|
20.520
|
|
2.
|
NUNLEU
|
112
|
20.160
|
|
3.
|
KUANINO
|
174
|
20.88
|
|
4.
|
NAIKOTEN 1
|
885
|
159.300
|
|
5.
|
NAIKOTEN 2
|
55
|
9.900
|
|
6.
|
AIRNONA
|
282
|
50.760
|
|
7.
|
BAKUNASE
|
300
|
54.000
|
|
8.
|
BAKUNASE 2
|
366
|
65.880
|
|
|
JUMLAH
|
2.288
|
411.840
|
|
Sumber
: Kasi PMK, 2012
|
9. Jaminan Kesehatan Mayarakat (JAMKESMAS &JAMKESDA)
Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan
bagi masyarakat miskin, Pemerintah
Kota Kupang telah menetapkan Sasaran Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) dan JAMKESDA Tahun 2012.
Masyarakat sasaran Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
(JAMKESMAS) dan JAMKESDA di Kecamatan Kota
Raja dapat dilihat pada tabel dibawah
ini :
Data
Jumlah Penerima JAMKESMAS/JAMKESDA
Kecamatan
Kota Raja Tahun 2012
NO.
|
KELURAHAN
|
JAMKESMAS/
JIWA
|
JAMKESDA/
JIWA
|
KETERANGAN
|
1.
|
FONTEIN
|
-
|
230
|
|
2.
|
NUNLEU
|
1.317
|
970
|
|
3.
|
KUANINO
|
2027
|
1.882
|
|
4.
|
NAIKOTEN 1
|
1.775
|
4.234
|
|
5.
|
NAIKOTEN 2
|
-
|
887
|
|
6.
|
AIRNONA
|
2.597
|
516
|
|
7.
|
BAKUNASE
|
3.437
|
1.364
|
|
8.
|
BAKUNASE 2
|
903
|
1.995
|
|
|
JUMLAH
|
12.056
|
12.078
|
|
Sumber
: Kasi PMK, 2012
10. Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban
Dalam menjaga keamanan dan ketertiban di
Kecamatan Kota Raja, Pemerintah Kecamatan berkoordinasi dengan aparat keamanan (Polsek) serta
Koramil. Selama tahun 2012, situasi dan kondisi Kecamatan Kota Raja
relatif aman berkat dukungan semua komponen masyarakat. Gangguan Kamtibmas selama tahun 2012 sebagai berikut
Gangguan
Kamtibmas di Kecamatan Kota Raja
Tahun
2012
NO.
|
JENIS KEJADIAN
|
BANYAKNYA
|
KETERANGAN
|
1.
|
Kebakaran
|
4
|
|
2.
|
Banjir /Longsor
|
1
|
|
3.
|
Pembunuhan
|
1
|
|
4.
|
Pohon Tumbang
|
3
|
|
|
JUMLAH
|
9
|
|
Sumber: Kasi Trantib, 2012
C.
Pelaksanaan Kewenangan Kecamatan
Dengan diberlakukannya keputusan Walikota
tentang Pelimpahan sebagian kewenangan dari Walikota Kupang kepada Camat, maka implementasi dari setiap bidang kewenangan dapat diuraikan
sebagai berikut:
1. Bidang Pekerjaan Umum.
Secara umum rincian kewenangan pada bidang
pekerjaan umum belum dapat
dilakukan secara maksimal. Hal ini selain ketiadaan anggaran dalam DPA
Kecamatan, juga Pihak Dinas PU masih sepihak melakukan kegiatan dimaksud
sehingga pihak Kecamatan terbatas pada pengawasan lapangan.
2. Bidang Kesehatan
Rincian kewenangan yang belum dapat
dilaksanakan yaitu pemberian
penghargaan kepada Kader Posyandu Berprestasi.
3. Bidang
Perhubungan.
Rincian kewenangan yang belum dapat
dilaksanakan yaitu pemberian
izin penutupan jalan sementara di lingkungan pemukiman.
4. Bidang
Perimbangan Keuangan.
Rincian kewenangan yang belum dapat
dilaksanakan yaitu pendataan,
pendistribusian, pemungutan dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Buku I dengan nilai pungutan dibawah Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah)yang di lakukan
UPTD, dibawah kendali Dinas Pendapatan dan Pengelolaah Keuangan.
Kondisi ini sebagai akibat dari kurangnya koordinasi serta rendahnya pemahaman dari unit kerja yang secara
fungsional melaksanakan atau mengelola
bidang kewenangannya serta pembinaan dan pengawasan dari Dinas Teknis sebagaimana diamanatkan dalam
Keputusan Walikota Kupang.
BAB. IV.
PENCAPAIAN HASIL KEGIATAN TERHADAP
INDIKATOR
MAKRO KOTA KUPANG
A. Visi dan Misi
Tujuan pembangunan Kota Kupang telah
ditetapkan dan dituangkan dalam pernyataan visi dan misi. Berdasarkan
Visi dan misi Pemerintah Kota Kupang Tahun 2007-2012, maka Pemerintah Kecamatan
Kota Raja mengacu pada arah dan kebijakan
Pemerintah Kota Kupang dengan mengemban
visi dan misi sebagai berikut :
1.
VISI
“Mewujudkan masyarakat Kecamatan Kota Raja yang “BERIMAN” (Bersih, Indah, dan Nyaman)
2.
MISI
Pernyataan
misi mengandung hal-hal yang harus diemban oleh Pemerintah Kecamatan Kota Raja
untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan.
Mengingat
pernyataan visi mendasar pada peran yang dapat dilakukan oleh Pemerintah dalam
rangka mewujudkan Pelayanan kepada masyarakat yang lebih cepat, tepat, adil dan
prosedural maka misi Pemerintah
Kecamatan Kota Raja adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan sebagaian kewenangan Walikota yang
diserahkan kepada Camat
b. Memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan adil
tanpa mengabaikan prosedur kepada seluruh masyarakat Kecamatan Kota Raja
c. Mendorong dan menggerakkan partisipasi masyarakat
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Kota Raja
d. Mendukung pelaksanaan Misi Pemerintah Kota Kupang
melalui optimalisasi sumber daya yang bernilai bagi penyelenggaraan
Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan di Kota Kupang.
Misi ini
mengandung makna bahwa Pemerintah Kecamatan Kota Raja sebagai salah satu
Organisasi Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan Administrasi kepada
masyarakat secara parsial terbagi dalam
5 (lima) seksi dan 3 (tiga) Sub Bagian.
Dari kinerja parsial ini akan secara
integral membentuk Sinergitas, sehingga
dapat memberikan kontribusi pelayanan
jasa yang baik dalam upaya mewujudkan Masyarakat Kota Kupang yang
Cerdas, Beradab, Berbudaya, Sejahtera dan Berdaya saing, melalui Penataan
Pemerintahan yg Bersih dan Bebas KKN.
3.
TUJUAN
Tujuan
yang hendak dicapai untuk mewujudkan visi Pemerintah Kecamatan Kota Raja adalah
sebagai berikut :
a.
Mewujudkan
Pelayanan yang cepat, tepat dan adil tanpa mengabaikan prosedur kepada seluruh
masyarakat Kecamatan Kota Raja.
b.
Meningkatkan
partisipasi dan peran aktif masyarakat Kecamatan Kota Raja dalam mendukung Program Pembangunan Pemerintah Kota
Kupang dalam setiap aspek kehidupan.
c.
Meningkatkan
kesadaran masyarakat Kecamatan Kota Raja dalam mengoptimalkan Sumber daya yang
ada untuk meningkatkan Kesejahteraannya.
d.
Mewujudkan
peningkatan kualitas sarana dan prasarana
yang baik dalam rangka memberikan kepuasan bagi masyrakat.
e.
Mewujudkan
Sumber Daya Aparatur yang Profesional didalam menyelenggarakan Organisasi
Kecamatan, sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
4.
SASARAN
Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara
nyata oleh Instansi Pemerintahan dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur,
dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Sasaran diupayakan untuk dapat
dicapai dalam kurun waktu tertentu/tahunan secara berkesinambungan sejalan
dengan tujuan yang ditetapkan. Sasaran yang ditetapkan adalah sebagai berikut :
a.
Terlaksananya
pelayanan administrasi secara tertib dan lancer.
b.
Terwujudnya
tanggung jawab PNS dalam melaksanaan tugas sesuai Tupoksi.
c.
dan
kelurahan.
d.
Tersediannya
informasi tentang realisasi laporan keuangan.
e.
Terpenuhinya
data profil Kecamatan dan kelurahan yang akurat.
f.
Terwujudnya
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan di Kecamatan dapat berjalan dengan baik. Terpeliharanya
bangunan dan halaman kantor.
g.
Terpeliharanya
kualitas Sarana dan Prasarana kantor.
h.
Terwujudnya
Pelaksanaan kegiatan Operasioanal Kecamatan.
i.
Terlaksananya
pelayanan Jamuan Rapat dan Operasional secara optimal.
j.
Terlaksananya
program kegiatan yang Sinergis.
k.
Tercapainya peningkatan kapasitas Sumber Daya Aparatur
dalam Perencanaan Penggangaran dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
l.
Terpenuhinya
data perihal kinerja kecamatan
B.
Hambatan dan Upaya Pemecahan
1. Hambatan
Hambatan sebagai permasalahan yang ditemuai dalam pelaksanaan kegiatan selama Tahun Anggaran 2012 antara lain:
Kecamatan sebagai Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) dalam peaksanaan
tugas, fungsi dan kewenangannya sudah diatur berdasarkan
regulasi yang berlaku. Namun dalam pelaksanaannya masih terjadi ketimpangan
yang antara lain belum
diimbangi dengan pembiayaan program
yang dilaksanakan langsung oleh pembuat rencana kegiatan di tingkat
kecamatan.
Selain itu, keterbatasan Sumberdaya Aparatur dan kurangnya sarana
prasarana pendukung merupakan persoalan serius yang masih menjadi pergumulan
sampai saat ini.
2.
Upaya Pemecahan
Berbagai hambatan sebagai permasalahan dalam peaksanaan program kegiatan sangat berpengaruh terhadap hasil
yang dicapai. Namun demikian merupakan komitmen
seluruh aparat kecamatan dan kelurahan untuk berupaya
semaksimal mungkin mengatasi
permasalahan yang dihadapi.
Upaya yang dilakukan
untuk mengatasinya hambatan yang ada
antara lain mengoptimalkan
sumber dana dan aparatur serta sarana prasarana yang ada agar secara efektif
menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat sesuai
tugas pokok dan fungsi yang diemban.
B A B. V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Penyampaian Laporan Akhir Tahun Anggaran
2012 Camat Kota Raja kepada Walikota Kupang dapat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Berbagai program kegiatan selama tahun 2012 telah dilaksanakan dalam segala
keterbatasan. Untuk itu kesimpulan dari pelaksanaan kegiatan selama
Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai berikut:
1.
Bidang Pemerintahan
Kerjasama
yang terjalin erat dengan MUSPIKA Kecamatan Kota Raja, koordinasi yang baik dengan Dinas Instansi tingkat kecamatan serta dukungan dari seluruh
komponen masyarakat, organisasi
kemasyarakatan, lurah beserta staf merupakan kesuksesan menuju keberhasilan menjalankan roda
pemerintahan khususnya pelayanan
kepada masyarakat.
2. Bidang
Pembangunan.
Proyek-proyek
pembangunan yang dilaksanakan oleh Dinas Instansi tekhnis merupakan wujud dari kegiatan warga masyarakat dalam merencanakan pembangunan di wilayahnya
melalui tahapan MUSRENBANG
Tingkat Kelurahan, Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kota.
3. Pelayanan Masyarakat.
Terjalinnya
hubungan kerjasama yang kondusi seluruh komponen masyarakat Kecamatan Kota Raja merupakan aset utama dalam menyelenggarakan kegiatan selama tahun 2012.
B.
Saran
Berdasarkan hasil evaluasi selama tahun 2012 terdapat beberapa hal yang menjadi saran pertimbangan untuk
perbaikan pelaksanaan kegiatan
pada tahun mendatang. Saran tersebut antara lain :
1. Aspek
Anggaran
Diberikannya
anggaran yang memadai untuk kegiatan yang langsung dilaksanakan olek kecamatan seperti KGC Tingkat Kecamatan, Perayaan Hari Besar Nasional, serta
program fisik lain yang dilegalkan oleh regulasi.
2.
Aspek Personel
Kelurahan
dan kecamatan yang memberikan langsung pelayanan kepada masyarakat diperlukan personil yang andal, disarankan
agar pengisian jabatan untuk personil di
kelurahan/kecamatan diisi oleh para
pegawai yang betul-betul memahami tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Untuk itu perektrutan
aparatur tersebut sebaiknya mempertimbangkan saran dan masukan dari Camat.
3.
Aspek Sarana Prasana
Efektifitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kecamatan dalam memberikan pelayanan yang
optimal kepada
masyarakat sangat dipengaruhi oleh sarana pendukung. Untuk itu
disarankan agar perlu pengadaan kendaraan operasional kepada masing-masing
Kepala Seksi/Kabubag. sehingga dapat memperlancar koordinasi dengan kelurahan
dan komponen masyarakat lainnya.
Demikian laporan Tahunan Kecamatan Kota Raja Kota Kupang Tahun Anggaran 2012 kami sajikan dengan
segala kekurangan dan keterbatasan. Saran konstruktif serta petunjuk
penyempurnaan merupakan harapan bersama agar bermanfaat bagi peningkatan
kinerja pelayanan masyarakat di masa yang akan datang.
Kupang, 05 Januari 2013
Camat Kota Raja,
IDRIS MOCHDAR, S.Sos
Pembina
NIP. 195901141986031016