Senin, 11 Februari 2013

LAPORAN TAHUNAN KECAMATAN KOTA RAJA TAHUN 2012



BAB. I
P E N D A H U L U A N
A. Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Kupang (lembar Daerah Kota Kupang tahun 2008 Nomor 6), Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai Perangkat Daerah dan sesuai dengan Keputusan Walikota Kupang Nomor 36 Tahun 2006  tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Tata Kerja Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota Kupang, maka Kecamatan merupakan Perangkat Daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dipimpin oleh Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah untuk menangani sebagian urusan pemerintahan dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi :
1.     Pelaksanaan koordinasi terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh perangkat Pemerintah Kecamatan dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang terpadu.
2.     Pembinaan Pemerintah Kelurahan.
3.     Pembinaan Ketentraman dan ketertiban wilayah.
4.     Pembinaan Kesejahteraan Rakyat.
5.     Penyusun Program dan pembinaan administrasi.
Dalam melaksanakan tugas Camat dibantu oleh:
a.     Sekretaris Kecamatan;
b.     Seksi Pemerintahan;
c.     Seksi Ketentraman dan Ketertiban
d.     Seksi Pemberdayaan Masyarakat
e.     Seksi Pendidikan; dan
f.      Seksi Kesehatan

Dalam melaksanakan tugas operasional pelayanan Administrasi Kecamatan, Sekretaris dibantu oleh :
a.  Kepala Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian
b.  Kepala Sub. Bagian Keuangan dan Perlengkapan
c.  Kepala Sub. Bagian Evaluasi dan Pelaporan
Pelaksanaan tugas dan fungsi, Kecamatan mengadakan koordinasi dengan Dinas/Instansi terkait sehingga dapat mencapai hasil kerja yang optimal.

B. Maksud dan Tujuan
Penyajian Laporan Akhir Tahun 2012 Kecamatan Kota Raja ini adalah :
1. Maksud
Memberikan gambaran yang menyeluruh seputar pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Kota Raja selama Tahun Anggaran 2012.
2.   Tujuan
Sebagai media informasi dan bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Kupang, khususnya aparatur Kecamatan Kota Raja dalam meningkatkan kinerja pelayanan dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di masa yang akan datang.
C. Dasar Hukum
Adapun dasar hukum dalam penyusunan laporan ini, yaitu :
1.   Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958, Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649).
2.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637).
3.   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851).
4.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
8.     Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembabagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah propinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota (lembar negara Republik Indonesia tahu 2007 nomor 82, tambahan lembar negara republik Indonesia nomor 4737);
9.        Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahu 2007 tentang organisasi Perangkat Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan lembar Negara Nomor 4741);
10.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
11.     Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
12.     Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
13.     Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 01 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kupang Tahun 2007-2025 (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 197).
14.     Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Kupang  (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2008;


BAB. II
GAMBARAN UMUM ORGANISASI
A.   Kepegawaian
Jumlah pegawai Kecamatan Kota Raja sebanyak 25 orang, pemangku jabatan struktural sebanyak 10 orang, selebihnya terbagi kedalam jabatan fungsional yang membantu tugas kesekretariatan dan sebagai pelaksana yang membantu tugas Kepala Seksi dan Kasubag, dengan rincian sebagai-berikut :
a)    Pegawai Negeri Sipil PNS : 18 orang, terdiri dari :
-        Golongan IV  :  2 orang
-        Golongan III  :  7 orang
-        Golongan II   :  9 orang
-        Golongan I     :  - orang
b)   Calon Pegawai Negeri Sipil :  -  orang
c)    Tenaga Kontrak                 :  7 orang
Sedangkan Jumlah keseluruhan pegawai pada Pemerintah Kecamatan Kota Raja (termauk Aparatur Kelurahan)  sebanyak 121  orang yang terdiri dari PNS sebanyak 98  orang, dan Pegawai Tidak Tetap (honorer) sebanyak 32 orang.
Dilihat dari jumlah pegawai pada pemerintah Kecamatan Kota Raja tersebut terdapat  PNS bergolongan II sebanyak 23 orang, 64 orang bergolongan III dan 3 orang bergolongan  IV. Dalam upaya peningkatan SDM pegawai perlu digambarkan dari jumlah pegawai yang terdapat di Pemerintahan Kecamatan  Kota Raja yang berpendidikan ; SLTP  1  orang, SLTA  32 orang, D3 sebanyak  4  orang, D4 8 orang, S1 sebanyak  32  orang dan S2 sebanyak 3 orang.

 DATA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KANTOR KECAMATAN KOTA RAJA

No
Nama Lengkap / NIP
Pangkat/Gol Ruang
Jabatan
Keterangan
1
IDRIS MOCHDAR,S.Sos
NIP. 19590114 198603 1 016

Pembina ( IV/a )

Camat

2
DANIEL ZACHARIAS,S.Sos,M.Si
NIP. 19630210 199703 1 002
Pembina ( IV/a )

Sekretaris

3
HALIMA HUSEN
NIP. 19650516 198511 2 002
Penata Tk I (III/d )

Kepala Seksi Pendidikan

4
ARIANTJE S.R.B. TNUNAY
NIP. 19650430 198603 2 013
Penata TK I (III/d )
Kepala Seksi Kesehatan

5
BERCI IRIANY MAUTUKA
NIP. 19590625 198103 2 006
Penata  (III/c )

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat

6
THOFILUS NOPE
NIP. 19580809 198609 1 003
Penata ( III/c)

Kepala Seksi Ketentraman & Ketertiban

7
ELIA CAROLINA TIARA,S.STP
NIP. 19830812200112 2 001
Penata   ( III/c )

Kepala Seksi Pemerintahan

8
ALBERTHINA SUKARINA MILLU
NIP. 19570915 198603 2 005
Penata  ( III/c )

Kasubag Perencanaan, Evaluasi & Pelaporan

9
SYARLIN LATUMALEA, SH
NIP. 19771208 200701 2 021
Penata Muda
( III/a )

Pelaksana

10
JISMAYA A.D. SONBAIT
NIP. 19800623 200003 2 011
Pengatur Tk.I
(II/d )

Pelaksana

11
INTJE V.J.M. LAY. A.Md
NIP. 19770128 201101 2 003
Pengatur ( II/c )

Pelaksana

12
OKTAVIANUS MOZES ASA, A.Md
NIP. 19830322 201101 1 007
Pengatur ( II/c )

Pelaksana

13
FRENKY M. DOS SANTOS, A.Md
NIP. 19871226 201101 1 003
Pengatur ( II/c )

Pelaksana

14
IVAN RINALDO MANU
NIP. 19811108 200901 1 010
Pengatur Muda
 ( II/a )

Pelaksana

15
RONALD SUSANTO SURADI
NIP. 19810810 200901 1 009
Pengatur Muda
( II/a )

Pelaksana

16
JANDRES BERNADUS E. MAUTANG
NIP. 19770125 200901 1 003
Pengatur Muda
 ( II/a )

Pelaksana

17
IMANUEL A. ELIASER
NIP. 19750429200901 1 002
Pengatur Muda
( II/a )

Pelaksana

18
YANCE LEONARD LUDJI
NIP. 19840714 200801 1 002
Pengatur Muda
( II/a )

Pelaksana

19
YOSINTA M. E. TAOSU

Honorer

20
MILA KARMILA ALKATIRI

Honorer

21
CHRIS MATA ROHI

Honorer

22
ANTHONETA SEINGO

Honorer

23
JUISA MANAFE

Honorer

24
APNER NOPE

Honorer

25
DATO BACO

Honorer


B. Kelengkapan
 Di samping personil dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dan kegiatan operasional dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai pula. Kecamatan Kota Raja memiliki sebuah gedung, hasil pembangunan melalui APBD Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2010 diatas lahan tanah seluas 2.925 M2, dilengkapi antara lain :
Ruangan Camat :
-        1 buah meja kerja 1 biro;
-        1 buah kursi putar;
-        1 buah meja rapat;
-        10 buah kursi rapat;
-        1 stel sofa;
-        1 buah lemari kaca;
-        1 buah kulkas;
-        1 set Dispenser;
-        1 buah telpon kantor;
-        1 set AC polytron;
-        1 pasang foto Walikota/Wakil Walikota;
-        1 buah penghargaan Badan Narkotika Nasional Kota Kupang;
-        3 buah piala;
-        1 buah papan informasi Camat;
-        1 buah kaca cermin;
-        1 buah bel kantor;
-        4 buah tempa map;
-        1 buah tempat bullpen.
Ruangan Sekretaris Camat :
-        1 buah meja kerja 1 biro;
-        1 buah kursi putar ;
-        1 buah Laptop Toshiba;
-        1 buah papan informasi Sekretaris Camat;
-        1 buah kursi plastik;
-        1 buah kaca cermin;
-        1 set AC Polytron;
-        1 buah tempat map;
-        1 buah tempat bullpen;

Ruangan Pengelola Keuangan :
-        1 buah meja kaca (jati);
-        3  buah meja jati;
-        1 buah meja komputer;
-        1 buah lemari jati;
-        1 buah brankas tiger;
-        3 buah kursi jati;
-        4 buah kursi plastik;
-        1 set Komputer Acer;
-        1 buah printer Canon M250;
-        1 buah printer Canon Pixma 2770;
-        1 buah kipas angin;
-        1 buah rak piring;
-        6 buah tempat map;
-        1 buah tempat sampah.
Ruangan Seksi Pemerintahan:
-        1 buah meja jati;
-        1 buah kursi jati;
-        1 buah lemari jati;
-        1 buah kipas angin;
-        2 buah kursi plastik.
Ruangan Pemberdayaan Masyarakat :
-        1 buah meja jati;
-        1 buah kursi jati;
-        1 buah lemari jati;
-        2 buah kursi plastik;
-        1 buah kipas angin;
-        1 buah tempat map.
Ruangan Kasubag Umum dan Kepegawaian :
-        1  buah meja jati;
-        1 buah kursi jati;
-        1 buah lemari jati;
-        1 buah kursi plastic.
Ruangan Komputer :
-        1 buah meja komputer;
-        1 set computer LG;
-        1 set meja computer Acer;
-        1 set sound system;
-        2 buah tiang Mike;
-        1 buah kursi jati;
-        1 buah meja jati;
-        2 buah kursi plastic;
-        2 buah printer Canon 2770.
  Ruangan subag Evaluasi dan Pelaporan :
-        1 buah meja jati;
-        1 buah kursi jati;
-        2 buah kursi plastic.
Ruangan Seksi Pendidikan :
-        1 buah meja jati;
-        1 buah kursi jati;
-        1 buah lemari jati;
-        2 buah kursi plastik;
-        1 buah kipas angin.
Ruangan Seksi Kesehatan :
-        1 buah meja jati;
-        1 buah kursi jati;
-        2 buah kursi plastik;
-        2 buah tempat map.
Ruangan Seksi ketentraman dan ketertiban :
-        1 buah meja jati;
-        1 buah kursi jati;
-        2 buah kursi plastic.
Ruangan Pelayanan Umum :
-        7 buah meja jati;
-        7 buah kursi jati;
-        7 buah kursi plastik;
-        1 set kursi tamu (tunggu);
-        1 set tv Sharp;
-        1 buah rak TV;
-        1 buah kaca cermin;
-        1 pasang foto Presiden/Wakil Presiden;
-        1 buah lambing Garuda.
Ruangan Gudang :
-        1 buah meja jati;
-        39 buah kursi plastik;
-        2 buah papan kantor;
-        1 buah papan dek beras.
Ruangan Operator E-KTP :
-        3 buah meja jati;
-        3 buah kursi jati;
-        15 buah kursi plastik;
-        3 set computer HP;
-        1 buah server;
-        2 buah camera canon
-        3 set latar foto;
-        2 buah sidik mata;
-        2 buah sidik jari;
-        1 buah stavol.

Untuk kegiatan operasional terdapat 1 (satu) buah kendaraan dinas roda empat (Avansa ) dan 1  (satu) unit kendaraan roda dua/sepeda motor (suzuki shogun).

 C.  Program Kerja
Penyusunan Program Kerja Kecamatan Kota Raja Tahun Anggaran 2012 berpedomam kepada Peraturan Walikota Kupang Nomor: 8 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Tata Kerja Kecamatan di lingkungan pemerintah Kota Kupang, diselaraskan dengan pemberian sebagian kewenangan pemerintahan Walikota Kupang kepada Camat.
Program Kerja Kecamatan Kota Raja Tahun 2012 adalah sebagai berikut:

1. Sekretariat Kecamatan
a.    Pengkoordinasian Tentang Pelaksanaan Tugas-tugas Pembangunan, Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan Pada Tingkat Kecamatan dan Kelurahan;
b.   Pembinaan Teknis Administrasi Pada Satuan Organisasi Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;
c.    Pengkoordinasian Kegiatan Perencanaan,Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Tentang Penyelenggraan Pemerintahan;
d.   Pengkoordinasian Kegiatan pembinaan Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian, Ketatausahaan, Perlengkapan dan Kerumahtanggaan.
e.     Perumusan Renstra, Lakip, RKA dan DPA Kecamatan;
f.     Program pengumpulan Data dan Informasi kebutuhan perencanaan pembangunan;

2. Seksi Tata Pemerintahan
a.    Penyusunan rencana dan program tahunan seksi pemerintahan kecamatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.   Membagi tugas dan memberiarahan kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya;
c.    Mengkoordinasikan staf sehingga dalam pelaksanaan terjalin kerjasama yang baik; 
d.   Menyelia pelaksanaan tugas staf agar bekerja sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku agar hasil yang dicapai sesuai dengan sasaran yang telah di tetapkan;
e.    Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya;
f.     Memberi pelayanan teknis di bidang pemerintahan kecamatan yang meliputi pembinaan , pemerintahan kelurahan, kegiatan administrasi kependudukan, keagrarian, pajak dan retribusi daerah;
g.    Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen di seksi pemerintahan;
h.   Menyusun laporan seksi pemerintahan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;

3. Seksi Ketentraman dan Ketertiban
a.    Membantu pengendalian dan pembinaan kemasyrakatan dibidang tramtib dengan instansi terkait dan seluruh Komponen Masyarakat yang ada;
b.   Melaksanakan tugas perlindungan masyarakat Kecamatan meliputi Pembinaan Polisi Pamong Praja dan Komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi segala bentuk bencana dan kekacauan baik yang disebabkan oleh factor alam dan factor manusia.
c.    Melakukan pengecekan dan penertiban apabila terdapat pengaduan dari masyarakat yang menyangkut bidang Tramtib;
d.   Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan masalah Tramtib;
e.    Membina Polisi Pamong Praja;
f.     Menindaklanjuti Surat Masuk Keluar sesuai arahan/petunjuk Atasan baik secara langsung maupun tidak langsung;

4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat
a.  Masyarakat secara kelembagaan maupun kemasyarakatan;
b.  Melaksanakan Tugas lain yang diberikan oleh Atasan.
c.  Melaksanakan Tugas dibidang Pembangunan, Kemasyarakatan, Ekonomi, Pemberdayaan Perempuan dan Pemuda;
d.  Melaksanakan Kegiatan Musrenbang Tingkat Kelurahan dan Kecamatan;
e.  Membantu dan menyelesaikan masalah-masalah yang kompleksitas baik secara intern maupun extern Tingkat Kelurahan dan Kecamatan yang berkaitan dengan bidang Tugas Pemberdayaan Masyarakat;
f.   Membantu tugas-tugas Camat dibidang pelayanan Administrasi dan Kemasyarakatan;
g.  Melakukan Koordinasi ketingkat Kelurahan, Kecamatan dan Pemerintah setempat dalam mendukung semua kegiatan Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Tingkat bawah dan atas;
h. Melakukan Pendataan sekaligus Monitoring dan Motivasi kepada Usaha-usaha Ekonomi dan Usaha-usaha lainnya yang berada di Wilayah Kecamatan;
      i.       Menindaklanjuti surat-surat masuk/keluar sesuai Tugas Pokok kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat;

5. Seksi Pendidikan
a.    Menyiapkan bahan dalam rangka Penyusunan Program dibidang  Pendidikan   Pembinaan Generasi Muda dan Kewanitaan;
b.   Merencanakan dan melaksanakan program dalam rangka Perbaikan  Pendidikan   Masyarakat ;
c.    Melakukan Koordinasi dan Konsultasi dengan Instansi atau Lembaga terkait dalam  pelaksanaan program dan kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas
d.   Merumuskan masalah-masalah dibidang Pendidikan, mengkaji dan mencari  penyelesaiannya;
e.    Mengatur dan mendisrtibusikan tugas kepada bawahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai permasalahan dan bidang tugas masing-masing;

6. Seksi Kesehatan
a.    Menyusun rencana dan program tahunan seksi kesehatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.   Membagi tugas dan memberi arahan kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya;
c.    Mengkoordinasikan staf sehingga dalam pelaksanaan terjalin kerjasama yang baik; 
d.   Menyelia pelaksanaan tugas staf agar bekerja sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku agar hasil yang dicapai sesuai dengan sasaran yang telah di tetapkan;
e.    Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya;
f.     Melakukan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan – kegiatan di bidang kesehatandi wilayah Kecamatan;
g.    Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen di seksi kesehatan;
h.   Menyusun laporan seksi kesehatan sesuai hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;

 BAB. III
PELAKSANAAN KEGIATAN

A. Pengelolaan Keuangan
Kecamatan selaku pengguna anggaran sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, pada Tahun Anggaran 2012 dalam menyelenggarakan urusan wajib pemerintahan umum berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada pelaksanaan kegiatannya dibiayai dari APBD Kota Kupang sebesar Rp. 4.229.157.633,- (empat milyard dua ratus dua puluh Sembilan juta seratus lima puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah rupiah).
Pos anggaran belanja tersebut terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp.359.041.833 (tiga lima puluh Sembilan juta empat puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah)  dan Belanja Langsung Rp.270.155.800,- (dua ratus tujuh puluh juta seratus lima puluh lima ribu delapan ratus rupiah).

1.   Belanja Tidak Langsung
Pada pos ini merupakan belanja pegawai yang terdiri dari gaji dan tunjangan dengan rincian sebagai berikut:
a.    Gaji Pokok PNS              : Rp. 2.608.884.233,-
b.   Tunjangan Keluarga      : Rp. 182.817.700,-
c.    Tunjangan Jabatan       : Rp. 397.930.000,-
d.   Tunjangan Fungsional/Umum: Rp. 49.400.000,-
e.    Tunjangan Beras           : Rp. 166.023.000,-
f.     Tunjangan PPh              : Rp. 61.460.100,-
g.    Pembulatan Gaji            : Rp.46.800,-
h.   Tamb. Penghasilan PNS : Rp. 91.200.000,-
 
2.    Belanja Langsung
a. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran;
NO.
KEGIATAN
ANGGARAN (RP)
KETERANGAN
1.
Penyediaan jasa surat menyurat

1.000.000,-

2.
Penyediaan jasa komunikasi, SDA dan listrik

17.700.000,-

3.
Penyediaan jasa administrasi keuangan

16.576.000,-

5.
Penyediaan alat tulis kantor
17.500.000,-

6.
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan

6.500.000,-

8.
Penyediaan bahan bacaan dan perundang-undangan

2.040.000,-

9.
Penyediaan makanan dan minuman

1.692.000,-

10.
Rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah

20.000.000,-


Jumlah
83.008000,-

Sumber: Kasubag. Keuangan dan Perlengkapan, 2012

b. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
NO.
KEGIATAN
ANGGARAN (RP)
KETERANGAN
1.
Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor
3.050.000,-

2.
Pemeliharaan rutin / berkala kendaraan dinas operasional
12.543.800,-

3.
Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan  gedung kantor/mebeler
52.949.300,-

4.
Penyediaan jasa kebersihan kantor
1.200.000,-

5.
Pemeliharaan Taman
1.000.000,-


Jumlah
69743100,-

Sumber: Kasubag. Keuangan dan Perlengkapan, 2012

 c.    Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur
NO.
KEGIATAN
ANGGARAN (RP)
KETERANGAN
1.
Pengembangan SDM

500.000,-


Jumlah
500.000,-

Sumber: Kasubag. Keuangan dan Perlengkapan, 2012
d.   Program Penunjang Pelayanan Administrasi Perkantoran
NO.
KEGIATAN
ANGGARAN (RP)
KETERANGAN
1.
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum / Belanja Honorrarium Pegawai Tidak Tetap (Honorer)

120.000.000,-


Jumlah
120.000.000,-










Sumber: Kasubag. Keuangan dan Perlengkapan, 2012
e.    Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
NO.
KEGIATAN
ANGGARAN (RP)
KETERANGAN
1.
Perjalanan Dinas Dalam Daerah
35.164.700,-


Jumlah
35.164.700,-

Sumber: Kasubag. Keuangan dan Perlengkapan, 2012

B. Pelaksanaan Program kegiatan yang dibiayai oleh APBD Kota Kupang
1. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan.
Dalam rangka meningkatkan keterpaduan kegiatan antar instansi tingkat Kecamatan Kota Raja, setiap tahun dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi.
Rapat Koordinasi ini dilaksanakan untuk lebih memadukan program/ kegiatan pada setiap instansi yang ada di Kecamatan Kota Raja sehingga dalam pelaksanaannya terjadi keserasian sesuai tugas pokok, fungsi dan kewenangannya masing-masing.
Instansi yang terlibat pada Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Kota Raja yaitu:
a.  Para Lurah se-Kecamatan Kota Raja;
b.  Kapolsek Oebobo; (Belum ada Polsek Kota Raja)
c.     Kepala Puskesmas Bakunase;
d.     Kepala UPTD Dispendkeu, Kecamatan Kota Raja;
e.     Kepala UPTD KB-KS Kecamatan Kota Raja;
f.      Koordinator BPS Kecamatan Kota Raja;
g.     Penyuluh Pertanian Lapangan.

Intensitas penyelenggaraan Rapat Koordinasi tingkat kecamatan setiap tahun telah dijadwalkan setiap awal bulan, namun diluar jadwal tersebut, terdapat rapat khusus  tergantung urgensi dari permasalahan atau program kegiatan yang sifatnya perlu penanganan segera.
Agenda Rapat Koordinasi Tingkat  Kecamatan Kota Raja antara lain membahas masalah keamanan dan ketertiban wilayah, pendidikan, kesehatan, pelayanan e-KTP keagamaan dan sebagainya.
Dengan dilaksanakannya Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Kota Raja secara rutin, diharapkan terjadi sinkronisasi dan keterpaduan dalam melaksanakan program/ kegiatan sesuai tujuan yang ditetapkan.

2. Pembinaan Kelurahan
Kegiatan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kinerja aparatur kelurahan serta peningkatan tertib administrasi di kelurahan sehingga berbagai program baik dari pemerintah pusat, provinsi dan Kota Kupang berjalan sesuai yang direncanakan.
Materi pembinaan yang dilaksanakan oleh Kecamatan Kota Raja antara lain tertib administrasi, disiplin pegawai, sistem pelayanan serta materi lainnya terkait permasalahan yang terjadi di kelurahan masing-masing.

3. Tertib Administrasi Pertanahan
Dalam rangka meningkatkan catur tertib pertanahan yaitu tertib administrasi, tertib hukum, tertib penggunaan serta tertib pemeliharaan dan lingkungan hidup, salah satu upaya Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dalam meningkatkan pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan yaitu berupa menginformasikan kepada masyarakat, baik pada saat kunjungan lapangan maupun pada saat acara-acara tertentu, betapa pentingnya memperkuat hak-hak rakyat atas tanah tersebut.
Jumlah perolehan hak atas tanah di Kecamatan Kota Raja Tahun 2012 dapa dilihat pada tabel dibawah ini :
Jumlah Peralihan Hak
Di Wilayah Kerja PPATS Kecamatan Kota Raja
NO.
JENIS PERALIHAN HAK
BANYAKNYA
KETERANGAN
1.
Akta Jual Beli/Penyerahan Hak Atas Tanah
59

2.
Akta Hibah
93

3.
Lain-lain
-


JUMLAH
132

Sumber : Kepala Seksi Pemerintahan, 2012

4. Tertib Administrasi Kependudukan.
Seiring dengan perkembangan penduduk yang begitu cepat serta perpindahan penduduk baik yang masuk maupun yang pindah dari dan ke Kecamatan Kota Raja, maka untuk akurasi data diperlukan administrasi penduduk yang tertib.
Dalam rangka tertib administrasi penduduk tersebut, Kecamatan Kota Raja beserta perangkat kelurahan dibantu RT/RW berkomitmen untuk bersama-sama mencatat setiap perpindahan penduduk di wilayahnya. Jumlah mutasi penduduk selama tahun 2012 dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Mutasi Penduduk Di Kecamatan Kota Raja 2012
NO.
JENIS MUTASI
BANYAKNYA (JIWA)
KETERANGAN
1.
Lahir
361
Data ini tidak termasuk Kelurahan Barunase 2 yg tdk dilaporkan
2.
Meninggal
184
3.
Pindah Masuk
213
4.
Pindah Keluar
718
Sumber : Kasi Pemerintahan, 2012
5. Pembinaan RW/ RT
Dalam rangka menjembatani penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan di segala bidang, maka diperlukan kualifikasi dan kapabilitas pengurus  RW/ RT yang betul-betul mengerti dan memahami tugas pokok dan fungsinya sehingga pelayanan kemasyarakatan dapat berjalan efektif.
Pelaksanaan pembinaan RW/RT oleh Kecamatan Kota Raja lebih banyak dilakukan secara non formal, namun dengan teknis anjang sana dan silaturahmi, hal ini semata-mata dilaksanakan untuk lebih menjalin kebersamaan, kekeluargaan dan lebih aspiratif.
Selain pembinaan yang di lakukan oleh Kecamatan dan Kelurahan, pembinaan dilakukan langsung oleh Walikota Kupang berupa kunjungan kerja berdasarkan tingkat permasalahan yang dihadapi. Disamping itu, demi kelancaran pelaksanaan tugas,  lembaga RW/RT maka diberikan dana operasional sebesar Rp.1.500.000,-/tahun oleh Pemerintah Kota Kupang.
Khusus untuk pembinaan secara administrasi dilaksanakan oleh Kelurahan, dimana untuk Kecamatan Kota Raja, disasarkan pada jumlah RW/ RT dari tiap Kelurahan dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Jumlah RW/RT se- Kecamatan Kota Raja
Tahun 2012
NO.
KELURAHAN
RW
RT
1.
FONTEIN
9
27
2.
NUNLEU
4
22
3.
KUANINO
6
27
4.
NAIKOTEN 1
11
28
5.
NAIKOTEN 2
6
13
6.
AIRNONA
7
25
7.
BAKUNASE
5
15
8.
BAKUNASE 2
5
18

JUMLAH
53
175
Sumber : Kasi Pemerintahan, 2008-2009
6. Pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah sistem informasi nasional yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi kependudukan di setiap tingkatan wilayah administrasi pemerintahan.
Dengan SIAK tersebut diharapkan berbagai jenis pelayanan kependudukan yang diberikan Kecamatan Kota Raja dapat lebih baik serta administrasi kependudukan terutama mutasi penduduk pindah, datang, lahir, mati dapat termonitor dengan akurat.
Adapun jenis pelayanan kependudukan yang dominan dilakukan di Kecamatan  Kota Raja Tahun 2012 berupa Pelayanan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Pelayanan e-KTP di Kecamatan Kota Raja Tahun 2012
NO.
KELURAHAN
TARGET
PEREKAMAN DATA
REALISASI TERCETAK
TERDISTRIBUSI
SISA DISTRIBUSI
KET
1.
FONTEIN
3.353
2.093
1.557
536

2.
NUNLEU
2.240
2.299
1.740
559

3.
KUANINO
3.767
3.190
2.561
629

4.
NAIKOTEN 1
6.086
4.054
2.894
1.160

5.
NAIKOTEN 2
1.810
1.810
874
936

6.
AIRNONA
6.044
3.594
3.594
-

7.
BAKUNASE
2.383
3.577
1.608
1.969

8.
BAKUNASE 2
2.299
2.096
2.096
-


JUMLAH
27.982
22.713
16.924
5.789

 Sumber : Kasi Pemerintahan, 2012

7. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan memiliki peran penting dan strategis sebagai subyek pembangunan. Dengan perubahan paradigma pembangunan, maka seluruh komponen masyarakat dapat berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan pelaksanaan pembangunan, sehingga pengelolaan pembangunan dilaksanakan secara transparan, responsif dan dapat dipertanggung jawabkan khususnya dalam menyusun rencana pambangunan yang bertumpu pada partisipasi masyarakat dan kemitraan serta aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penyusunan perencanaan pembangunan tersebut dimulai di Tingkat Kelurahan yang dikenal dengan Musrenbang Tingkat Kelurahan, kemudian diteruskan dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan yang disebut Musrenbang Tingkat Kecamatan. Tujuan Musrenbang Tingkat Kecamatan adalah untuk menyusun perencanaan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat Kecamatan dan sebagai bahan untuk Perencanaan Pembangunan Tingkat Kota (Musrenbang Tingkat Kota) Data Musrenbang Kecamatan Kota Raja Tahun 2012 sebagaimana terlampir.

8. Pendistribusian Beras Miskin (Raskin)
Pendistribusian Beras Miskin(Raskin) di Kecamatan Kota Raja selama tahun 2013 dapat dilihat dalam tabel dibawah ini :
Data distribusi Beras Raskin Kecamatan Kota Raja
Tahun 2012
NO.
KELURAHAN
JUMLAH RTM
JUMLAH KG
KETERANGAN
1.
FONTEIN
114
20.520

2.
NUNLEU
112
20.160

3.
KUANINO
174
20.88

4.
NAIKOTEN 1
885
159.300

5.
NAIKOTEN 2
55
9.900

6.
AIRNONA
282
50.760

7.
BAKUNASE
300
54.000

8.
BAKUNASE 2
366
65.880


JUMLAH
2.288
411.840

Sumber : Kasi PMK, 2012

9. Jaminan Kesehatan Mayarakat (JAMKESMAS &JAMKESDA)
Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, Pemerintah Kota Kupang telah menetapkan Sasaran Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) dan JAMKESDA Tahun 2012.
Masyarakat sasaran Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) dan JAMKESDA di Kecamatan Kota Raja dapat dilihat pada tabel  dibawah ini :
Data Jumlah Penerima JAMKESMAS/JAMKESDA
Kecamatan Kota Raja Tahun 2012
NO.
KELURAHAN
JAMKESMAS/
JIWA
JAMKESDA/
JIWA
KETERANGAN
1.
FONTEIN
-
230

2.
NUNLEU
1.317
970

3.
KUANINO
2027
1.882

4.
NAIKOTEN 1
1.775
4.234

5.
NAIKOTEN 2
-
887

6.
AIRNONA
2.597
516

7.
BAKUNASE
3.437
1.364

8.
BAKUNASE 2
903
1.995


JUMLAH
12.056
12.078

Sumber : Kasi PMK, 2012
10. Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban
Dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kecamatan Kota Raja, Pemerintah Kecamatan berkoordinasi dengan aparat keamanan (Polsek) serta Koramil. Selama tahun 2012, situasi dan kondisi Kecamatan Kota Raja relatif aman berkat dukungan semua komponen masyarakat. Gangguan Kamtibmas selama tahun 2012 sebagai berikut
Gangguan Kamtibmas di Kecamatan Kota Raja
Tahun 2012
NO.
JENIS KEJADIAN
BANYAKNYA 
KETERANGAN
1.
Kebakaran
4

2.
Banjir /Longsor
1

3.
Pembunuhan
1

4.
Pohon Tumbang
3


JUMLAH
9

Sumber: Kasi Trantib, 2012
C.   Pelaksanaan Kewenangan Kecamatan
Dengan diberlakukannya keputusan Walikota tentang Pelimpahan sebagian kewenangan dari Walikota Kupang kepada Camat, maka implementasi dari setiap bidang kewenangan dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Bidang Pekerjaan Umum.
Secara umum rincian kewenangan pada bidang pekerjaan umum belum dapat dilakukan secara maksimal. Hal ini selain ketiadaan anggaran dalam DPA Kecamatan, juga Pihak Dinas PU masih sepihak melakukan kegiatan dimaksud sehingga pihak Kecamatan terbatas pada pengawasan lapangan.
2. Bidang Kesehatan
Rincian kewenangan yang belum dapat dilaksanakan yaitu pemberian penghargaan kepada Kader Posyandu Berprestasi.
3. Bidang Perhubungan.
Rincian kewenangan yang belum dapat dilaksanakan yaitu pemberian izin penutupan jalan sementara di lingkungan pemukiman.
4. Bidang Perimbangan Keuangan.
Rincian kewenangan yang belum dapat dilaksanakan yaitu pendataan, pendistribusian, pemungutan dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Buku I dengan nilai pungutan dibawah Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah)yang di lakukan UPTD, dibawah kendali Dinas Pendapatan dan Pengelolaah Keuangan.
Kondisi ini sebagai akibat dari kurangnya koordinasi serta rendahnya pemahaman dari unit kerja yang secara fungsional melaksanakan atau mengelola bidang kewenangannya serta pembinaan dan pengawasan dari Dinas Teknis sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Walikota Kupang.

 BAB. IV.
PENCAPAIAN HASIL KEGIATAN TERHADAP INDIKATOR
MAKRO KOTA KUPANG

A. Visi dan Misi
Tujuan pembangunan Kota Kupang telah ditetapkan dan dituangkan dalam pernyataan visi dan misi. Berdasarkan Visi dan misi Pemerintah Kota Kupang Tahun 2007-2012, maka Pemerintah Kecamatan Kota Raja mengacu pada arah dan kebijakan Pemerintah Kota Kupang  dengan mengemban visi dan misi sebagai berikut :
1.    VISI
“Mewujudkan masyarakat Kecamatan Kota Raja yang “BERIMAN” (Bersih, Indah, dan Nyaman)
2.    MISI
Pernyataan misi mengandung hal-hal yang harus diemban oleh Pemerintah Kecamatan Kota Raja untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan.
Mengingat pernyataan visi mendasar pada peran yang dapat dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka mewujudkan Pelayanan kepada masyarakat yang lebih cepat, tepat, adil dan prosedural maka misi Pemerintah Kecamatan Kota Raja adalah sebagai berikut :
a.  Melaksanakan sebagaian kewenangan Walikota yang diserahkan kepada Camat
b.  Memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan adil tanpa mengabaikan prosedur kepada seluruh masyarakat Kecamatan Kota Raja
c.  Mendorong dan menggerakkan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Kota Raja
d.  Mendukung pelaksanaan Misi Pemerintah Kota Kupang melalui optimalisasi sumber daya yang bernilai bagi penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan di Kota Kupang.
Misi ini mengandung makna bahwa Pemerintah Kecamatan Kota Raja sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan Administrasi kepada masyarakat secara parsial terbagi dalam 5 (lima) seksi  dan 3 (tiga) Sub Bagian. Dari kinerja  parsial ini akan secara integral  membentuk Sinergitas, sehingga dapat memberikan kontribusi pelayanan  jasa yang baik dalam upaya mewujudkan Masyarakat Kota Kupang yang Cerdas, Beradab, Berbudaya, Sejahtera dan Berdaya saing, melalui Penataan Pemerintahan yg Bersih dan Bebas KKN.
3.    TUJUAN
Tujuan yang hendak dicapai untuk mewujudkan visi Pemerintah Kecamatan Kota Raja adalah sebagai berikut :
a.    Mewujudkan Pelayanan yang cepat, tepat dan adil tanpa mengabaikan prosedur kepada seluruh masyarakat Kecamatan Kota Raja.
b.   Meningkatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat Kecamatan Kota Raja dalam mendukung  Program Pembangunan Pemerintah  Kota  Kupang dalam setiap aspek kehidupan.
c.    Meningkatkan kesadaran masyarakat Kecamatan Kota Raja dalam mengoptimalkan Sumber daya yang ada untuk  meningkatkan Kesejahteraannya.
d.   Mewujudkan peningkatan kualitas sarana dan prasarana  yang baik dalam rangka memberikan kepuasan bagi masyrakat.
e.    Mewujudkan Sumber Daya Aparatur yang Profesional didalam menyelenggarakan Organisasi Kecamatan, sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
4.    SASARAN
Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh Instansi Pemerintahan dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Sasaran diupayakan untuk dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu/tahunan secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang ditetapkan. Sasaran yang ditetapkan adalah sebagai berikut :
a.    Terlaksananya pelayanan administrasi secara tertib dan lancer.
b.   Terwujudnya tanggung jawab PNS dalam melaksanaan tugas sesuai Tupoksi.
c.    dan kelurahan.
d.   Tersediannya informasi tentang realisasi laporan keuangan.
e.    Terpenuhinya data profil Kecamatan dan kelurahan yang akurat.
f.     Terwujudnya Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan di Kecamatan dapat berjalan dengan baik. Terpeliharanya bangunan dan halaman kantor.
g.    Terpeliharanya kualitas Sarana dan Prasarana kantor.
h.   Terwujudnya Pelaksanaan kegiatan Operasioanal Kecamatan.
i.     Terlaksananya pelayanan Jamuan Rapat dan Operasional secara optimal.
j.     Terlaksananya program kegiatan yang Sinergis.
k.   Tercapainya  peningkatan kapasitas Sumber Daya Aparatur dalam Perencanaan Penggangaran dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
l.     Terpenuhinya data perihal kinerja kecamatan

B. Hambatan dan Upaya Pemecahan   
1. Hambatan
Hambatan sebagai permasalahan yang ditemuai dalam pelaksanaan kegiatan selama Tahun Anggaran 2012 antara lain:
Kecamatan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam peaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya sudah diatur berdasarkan regulasi yang berlaku. Namun dalam pelaksanaannya masih terjadi ketimpangan yang antara lain belum diimbangi dengan pembiayaan program yang dilaksanakan langsung oleh pembuat rencana kegiatan di tingkat kecamatan.
Selain itu, keterbatasan Sumberdaya Aparatur dan kurangnya sarana prasarana pendukung merupakan persoalan serius yang masih menjadi pergumulan sampai saat ini.

2.     Upaya Pemecahan
Berbagai hambatan sebagai permasalahan dalam peaksanaan program kegiatan sangat berpengaruh terhadap hasil yang dicapai. Namun demikian merupakan komitmen seluruh aparat kecamatan dan kelurahan untuk berupaya semaksimal mungkin mengatasi permasalahan yang dihadapi.
Upaya yang dilakukan untuk mengatasinya hambatan yang ada antara lain mengoptimalkan sumber dana dan aparatur serta sarana prasarana yang ada agar secara efektif menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsi yang diemban.
 
B A B. V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Penyampaian Laporan Akhir Tahun Anggaran 2012 Camat Kota Raja kepada Walikota Kupang dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Berbagai program kegiatan selama tahun 2012 telah dilaksanakan dalam segala keterbatasan. Untuk itu  kesimpulan dari pelaksanaan kegiatan selama Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai berikut:
1.   Bidang Pemerintahan
Kerjasama yang terjalin erat dengan MUSPIKA Kecamatan Kota Raja, koordinasi yang baik dengan Dinas Instansi tingkat kecamatan serta dukungan dari seluruh komponen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lurah beserta staf merupakan kesuksesan menuju keberhasilan menjalankan roda pemerintahan khususnya pelayanan kepada masyarakat.
2.   Bidang Pembangunan.
Proyek-proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh Dinas Instansi tekhnis merupakan wujud dari kegiatan warga masyarakat dalam merencanakan pembangunan di wilayahnya melalui tahapan MUSRENBANG Tingkat Kelurahan, Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kota.
3.   Pelayanan Masyarakat.
Terjalinnya hubungan kerjasama yang kondusi seluruh komponen masyarakat Kecamatan Kota Raja merupakan aset utama  dalam menyelenggarakan kegiatan selama tahun 2012.

B. Saran
Berdasarkan hasil evaluasi selama tahun 2012 terdapat beberapa hal yang menjadi saran pertimbangan untuk perbaikan pelaksanaan kegiatan pada tahun mendatang. Saran tersebut antara lain :



1.     Aspek Anggaran
Diberikannya anggaran yang memadai untuk kegiatan yang langsung dilaksanakan olek kecamatan seperti KGC Tingkat Kecamatan, Perayaan Hari Besar Nasional, serta program fisik lain yang dilegalkan oleh regulasi.
2.     Aspek Personel
Kelurahan dan kecamatan yang memberikan langsung pelayanan kepada masyarakat diperlukan personil yang andal, disarankan agar pengisian jabatan untuk personil di kelurahan/kecamatan diisi oleh para pegawai yang betul-betul memahami tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Untuk itu perektrutan aparatur tersebut sebaiknya mempertimbangkan saran dan masukan dari Camat.
3.     Aspek Sarana Prasana
Efektifitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kecamatan dalam  memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat sangat dipengaruhi oleh sarana pendukung. Untuk itu disarankan agar perlu pengadaan kendaraan operasional kepada masing-masing Kepala Seksi/Kabubag. sehingga dapat memperlancar koordinasi dengan kelurahan dan komponen masyarakat lainnya.
Demikian laporan Tahunan Kecamatan Kota Raja Kota Kupang Tahun Anggaran 2012 kami sajikan dengan segala kekurangan dan keterbatasan. Saran konstruktif serta petunjuk penyempurnaan merupakan harapan bersama agar bermanfaat bagi peningkatan kinerja pelayanan masyarakat di masa yang akan datang.

Kupang, 05 Januari 2013
Camat Kota Raja,

                                                                      IDRIS MOCHDAR, S.Sos
                                                                                                       Pembina
                                                                                     NIP. 195901141986031016