
PEMERINTAH KOTA KUPANG KECAMATAN KOTA RAJA Jl.Alfonsus Nisnoni No. 09 – Kelurahan Naikoten I Telp. (0380) 830200 K U P A N G |
KEPUTUSAN CAMAT KOTA RAJA
NOMOR :KR.05/SKEP/XII/2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA PERAYAAN NATAL BERSAMA
TINGKAT KECAMATAN KOTA RAJA
CAMAT KOTA RAJA
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran Pelaksanaan Perayaan Natal Bersama tingkat Kecamatan Kota Raja Tahun 2011, perlu membentuk Panitia Penyelenggara;
b. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan penyelenggaraan Perayaan Natal Bersama Tingkat Kecamatan Kota Raja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Camat Kota Raja tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Perayaan Natal Bersama Tingkat Kecamatan Kota Raja;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tenyang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3633);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ). Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
3. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 200 );
4. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2011 Nomor 1);
5. Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2011 (Berita Daerah kota Kupang Tahun 2011 Nomor 86);
Memperhatikan : Rapat Kordinasi Antara Camat dan Lurah Se-Kecamatan Kota Raja Tanggal 27 Desember 2011 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Perayaan Natal Bersama tingkat Kecamatan Kota Raja Tahun 2011;
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Panitia Penyelenggara Perayaan Natal Bersama Tingkat Kecamatan Kota Raja Tahun 2011 dengan susunan kepanitiaan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : Tugas Panitia sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU Keputusan ini yaitu melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan Perayaan Natal bersama Tingkat Kecamatan Kota Raja Tahun 2011.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugas Panitia bertanggung jawab kepada Camat Kota Raja.
KEEMPAT : Segala biaya yang dikeluarkan akibat ditetpakan Keputusan ini berasal dari Pemerintah Kota Kupang dan sumbangan Camat, Lurah dan seluruh Staf di jajaran Pemerintah Kecamatan Kota Raja.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan akan ditinjau kembali sebagaiman mestinya.
Ditetapkan : di Kupang
Pada tanggal : 28 Desember 2011
Camat Kota Raja,
IDRIS MOCHDAR, S.Sos
Pembina
NIP. 195901141986031016
LAMPIRAN : KEPUTUSAN CAMAT KOTA RAJA
NOMOR : KR.05/SKEP/XII/2011
TANGGAL : 28 Desember 2011
NO | NAMA/JABATAN | KEDUDDUKAN DALAM PANITIA | KET |
1. | Camat Kota Raja | Penasihat/Pelindung | |
2. | Sekretaris Camat Kota Raja | Ketua | |
3. | Kasie.Pemerintahan Kec.Kota Raja | Sekretaris | |
4. | Sarlin Latumalea, SH | Anggota | |
5. | Intje Lay | Anggota | |
7. | Kasubag. Keuangan Kec.Kota Raja | Bendahara | |
8. | Jandres Mautang | Anggota | |
9. | Lurah Naikoten I | Kordinator Seksi Liturgi | |
10. | Kasie. Pendidikan Kec.Kota Raja | Anggota | |
11. | Sekretaris Lurah Bakunase | Anggota | |
13 | Lurah Airnona | Kordinator Seksi Acara | |
14. | Sekretaris Lurah Nunleu | Anggota | |
16. | Sekretaris Lurah Naikoten 2 | Snggota | |
17. | Kasie. PMK Kec. Kota Raja | Kordinator Seksi Usaha Dana | |
18. | Sekretaris Lurah Kuanino | Anggota | |
19. | Kasie. Kesos Kel. Fontein | Anggota | |
21. | Lurah Naikoten 2 | Kordinator Sekai Humas&Dokumentasi | |
22. | Kasie. Pemerintahan Kel. Kuanino | Anggota | |
23. | Kasie. PMK Kel. Bakunase | Anggota | |
25. | Lurah Bakunase 2 | Kordinator Seksi Perlengkapan | |
26. | Sekretaris Lrh. Airnona | Anggota | |
28. | Kasie. Pelum. Kel. Naikoten 2 | Anggota | |
29. | Lurah Kuanino | Kordinator Seksi Konsumsi | |
30. | Kasie. Kesehatan | Anggota | |
31. | Sekretaris Lrh.Bakunase2 | Anggota | |
34. | Lurah Nunleu | Kordinator Seksi Dekorasi | |
35. | Kasie.Pemerintahan Kel.Nunleu | Anggota | |
36. | Kasie.PMK Kel. Naikoten 2 | Anggota | |
Lurah Bakunase | Kordinator Seksi Keamanan | ||
Kasie.Trantib Kec.Kota Raja | Anggota | ||
Mikael J. Unu | Anggota | ||
Imanuel Ully, SH | Anggota | ||
Kris Mata Rohi | Anggota |
Catatan : Setiap Seksi (Kordinator) didukung oleh seluruh staf yang ada dalam Jajarannya (di Kecamatan
dan Kelurahan).
Camat Kota Raja,
IDRIS MOCHDAR, S.Sos
Pembina
NIP. 195901141986031016