Senin, 11 Februari 2013

LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAHAN (LAKIP) KECAMATAN KOTA RAJA TAHUN 2012



BAB I
PENDAHULUAN

Terselenggaranya good governance merupakan persyaratan bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi dan tuntutan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan dan cita-cita berbangsa dan bernegara. Dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur dan berlegitimasi sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna dan berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Good governance yang dimaksud adalah merupakan proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan public goods and services dalam praktek terbaiknya dan menghasilkan kepuasan masyarakat sebagai pelanggan. Agar “good governance” dapat terwujud, maka dibutuhkan komitmen dan keterlibatan semua pihak termasuk pemerintah dan masyarakat. Good governance yang efektif menuntut adanya “alignment” (koordinasi) yang baik dan integritas, profesional serta etos kerja dan moral yang tinggi. Dengan demikian penerapan konsep good governance penyelenggaraan kekuasaan pemerintah negara merupakan tantangan tersendiri.
Perlu diperhatikan pula adanya mekanisme untuk meregulasi akuntabilitas pada setiap instansi pemerintah dan memperkuat peran dan kapasitas parlemen, serta tersedianya akses yang sama pada insformasi bagi masyarakat luas. Konsep dasar akuntabilitas didasarkan pada klasifikasi responsibilitas manajerial pada tiap lingkungan dalam organisasi yang bertujuan untuk pelaksanaan kegiatan pada tiap bagian. Masing-masing individu pada setiap jajaran aparatur bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan pada bagiannya. Konsep inilah yang membedakan adanya kegiatan yang terkendali (controlable activities) dengan kegiatan yang tidak terkendali (uncontrolable activities). Kegiatan yang terkendali merupakan kegiatan yang secara nyata dapat dikendalikan oleh seseorang atau suatu pihak. Ini berarti, kegiatan tersebut benar-benar direncanakan, dilaksanakan dan dinilai hasilnya oleh pihak yang berwenang.
Akuntabilitas didefinisikan sebagai suatu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik.
Dalam dunia birokrasi, akuntabilitas instansi pemerintahan merupakan perwujudan kewajiban instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi instansi yang bersangkutan. Sejalan dengan hal tersebut, telah ditetapkan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dengan judul yang sama sebagai tindak lanjut TAP MPR tersebut. Dan sebagai kelanjuta dari produk hukum tersebut diterbitkan Inpres nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP).
Sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan setiap Pemerintah Daerah (pejabat Eselon II) diminta untuk menyampaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) kepada Presiden, sebagi perwujudan kewajiban suatu Instansi Pemerinta untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dari sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik setiap akhir anggaran.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dibuat dalam rangka perwujudan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pengelolaan sumberdaya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada setiap Instansi Pemerintah, berdasarkan suatu sistem akuntabilitas yang memadai.
LAKIP juga berperan sebagai alat kendali, alat penilai Kinerja dan alat pendorong terwujudnya good governance. Dalam perspektif yang lebih luas, maka LAKIP berfungsi sebagai media pertanggungjawaban kepada publik. Mengacu pada Rencana Strategis Pemerintah Kota Kupang tahun 2007-2012 dan Inpres nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; penyusunan LAKIP tahun 2012 berdasarkan pada indikator (inputs, outputs, outcomes, benefits), juga diatur mengenai metode, mekanisme dan tata cara pelaporannya. Oleh karena itu, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan kota Raja menjadi laporan kemajuan penyelenggaraan pemerintahan oleh Camat kepada Walikota Kupang telah disusun dan dikembangkan sesuai regulasi yang ada. Realisasi yang dilaporkan dalam LAKIP ini merupakan hasil kegiatan tahun 2012.
Pelaksanaan penyusunan LAKIP Pemerintah Kecamatan Kota Raja tahun 2012 dengan memperhatikan kepada peraturan perundang-undangan yang melandasi pelaksanaan LAKIP, yaitu :
1.      TAP MPR Nomor XI/MPR/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
4.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
5.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.      Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
9.      Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
10.  Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
BAB II
RENCANA KINERJA DAN PERJANJIAN KINERJA

2.1.       Rencana Kinerja
Rencana Kinerja merupakan proses penyusunan rencana kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Stratejik, yang akan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan. Penyusunan Rencana Kinerja dilaksanakan seiring dengan agenda penyusunan dari kebijakan anggaran serta merupakan komitmen bagi instasi untuk mencapainya dalam tahun tertentu. Di dalam Rencana Kinerja ditetapkan rencana Capaian Kinerja Tahunan untuk seluruh indikator kinerja yang ada pada tingkatan sasarang dan kegiatan.
Dokumen Rencana Kinerja memuat informasi tentang: Sasaran yang ingin dicapai dalam tahun yang bersangkutan; Indikator Kinerja Sasaran;, dan Rencana Capaiannya; Program, Kegiatan, serta Kelompok indikator Kinerja dan Rencana Capaiannya. Indikator Kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan yang telah ditetapkan. Penetapan Indikator Kinerja Kegiatan harus didasarkan pada perkiraan yang realistis dengan memperhatikan tujuan dan sasaran yang ditetapkan serta data pendukung yang harus diorganisir. Format Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2012 disajikan tersendiri dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari LAKIP tahun 2012 ini.

2.2.       Visi – Misi Kecamatan Kota Raja
Dengan memperhatikan Tugas Pokok dan Fungsi yang dimiliki serta kondisi dan proyeksi yang diinginkan ke depan, maka Visi Kecamatan Kota Raja adalah : “Mewujudkan masyarakat Kecamatan Kota Raja yang BERIMAN (Bersih, Indah dan Nyaman)”.
Pernyataan Visi di atas dimaksudkan untuk menjadikan Kecamatan Kota raja sebagai lembaga yang berkompeten dalam memberikan pelayanan prima dan profesional kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan tuntutan global dan tetap berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipatif untuk mendukung terwujudnya Kota Kupang yang cerdas, bersih, sehat dan nyaman dalam beraktifitas bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan penyataan Misi mengandung hal-hal yang harus diemban oleh Pemerintah Kecamatan Kota Raja untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan.
Mengingat pernyataan Visi mendasar pada peran yang dapat dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka mewujudkan Pelayanan kepada masyarakat yang lebih cepat, tepat, adil dan prosedural maka Misi Pemerintah Kecamatan Kota Raja adalah sebagai berikut :
1.      Melaksanakan sebagian kewenangan Walikota yang diserahkan kepada Camat;
2.      Memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan adil tanpa mengabaikan prosedur kepada seluruh masyarakat Kecamatan Kota Raja;
3.      Mendorong dan menggerakkan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Kota Raja;
4.      Mendukung pelaksanaan Misi Pemerintah Kota Kupang melalui optimalisasi sumber daya yang bernilai bagi penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan di Kota Kupang.
Misi ini mengandung makna bahwa Pemerintah Kecamatan Kota Raja sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan Administrasi kepada masyarakat parsial terbagi dalam 5 (lima) Seksi dan 3 (tiga) Sub Bagian. Dari Kinerja parsial ini akan secara integral membentuk Sinergitas, sehingga dapat memberikan kontribusi pelayanan jasa yang baik dalam upaya mewujudkan Masyarakat Kota Kupang yang Cerdas, Beradab, Berbudaya, Sejahtera dan Berdaya Saing melalui Penataan Pemerintah yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

2.3.       Arah Kebijakan Umum dan Strategi
Untuk tahun 2012, kebijakan umum yang digunakan adalah 4 (empat) Kebijakan Strategis Kecamatan Kota Raja Kota Kupang Tahun 2012, yang indikator keberhasilannya ditergetkan tercapai sampai tahun 2012. Kebijakan Strategis tersebut adalah :
1.      Peningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi Umum;
2.      Peningkatan Sarana dan Prasarana;
3.      Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur;
4.      Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja.

2.4.       Tujuan dan Sasaran
2.4.1. Tujuan
Tujuan adalah sesuatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahunan. Tujuan ditetapkannya dengan mengacu kepada pernyataan Visi dan Misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisa stratejik. Tujuan tidak harus dinyatakan dalam bentuk kuantitatif, tetapi harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai di masa mendatang.
Sebagaimana Visi dan Misi yang telah ditetapkan, untuk keberhasilan tersebut perlu ditetapkan tujuan Pemerintah Kecamatan Kota Raja, yang ditempuh melalui penetapan beberapa sasaran yang satu dengan lainnya saling terkait. Tujuan yang hendak dicapai untuk mewujudkan Visi Pemerintah Kecamatan Kota Raja adalah sebagai berikut :
1.      Mewujudkan Pelayanan yang cepat, tepat dan adil tanpa mengabaikan prosedur kepada seluruh masyarakat Kecamatan Kota Raja;
2.      Meningkatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat Kecamatan Kota Raja dalam mendukung Program Pembangunan Pemerintah Kota Kupang dalam setiap aspek kehidupan;
3.      Meningkatkan kesadaran masyarakat Kecamatan Kota Raja dalam mengoptimalkan Sumber Dya yang ada untuk meningkatkan kesejahteraannya;
4.      Mewujudkan peningkatan kualitas sarana dan prasarana yang baik dalam rangka memberikan kepuasan bagi masyarakat;
5.      Mewujudkan Sumber Daya Aparatur yang profesional didalam menyelenggarakan Organisasi Kecamatan, sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.


2.4.2. Sasaran
Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh Instansi Pemerintahan dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Sasaran diupayakan untuk dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu/tahunan secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang ditetapkan. Sasaran yang ditetapkan adalah sebagai berikut :
1.      Penyediaan jasa surat menyurat
2.      Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
3.      Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasinal;
4.      Pendidikan jasa administrasi keuangan;
5.      Peyediaan jasa kebersihan kantor;
6.      Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja;
7.      Penyediaan alat tulis kantor;
8.      Penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
9.      Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
10.  Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan;
11.  Penyediaan makanan dan minuman;
12.  Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah;
13.  Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah;
14.  Pemeliharaan taman;
15.  Perjalanan Dinas Dalam Daerah dalam rangka Bimbingan Teknis, Monitoring Dan Evaluasi;
16.  Honorarium tenaga tidak tetap / tenaga kontrak;
17.  Perjalanan Dinas Dalam Daerah dalam rangka pelayanan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

2.5.       Prioritas Kegiatan
Prioritas pembangunan Kecamatan Kota Raja tahun 2012 masih merupakan penjabaran dari Rencana Strategis Kota Kupang 2007 – 2012, Kebijakan Strategis, Isu Strategis, Masukan dan Prioritas Pembangunan Nasional yang tertuang dalam Rencana Kerja Kecamatan Kota Raja Tahun 2012, adalah sebagai berikut :
1.      Peningkatan Kualitas Pelayanan Adminsitrasi Umum melalui; Penyediaan Jasa Surat Menyurat, Jasa Komuniaksi, Sumber Daya Air dan listrik, Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor, Penyediaan Jasa Administrai Keuangan, Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor, Jasa Perbaikan Peralatan Kantor, Penyediaan Alat Tulis Kantor, Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan, Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan, Penyediaan Makanan dan Minuman Rapar-Rapat Koordinasi dan Konsultasi;
2.      Peningkatan Sarana dan prasarana melalui; Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor, Pemeliharaan Rutin / Berkala Kendaraan Dinas;
3.      Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian kinerja Keuangan melalui; Penyusunan Laporan Keuangan Semester.

2.6.       Rencana Kinerja
Perencanaan Kinerja merupakan proses penyusunan rencana kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Stratejik, yang akan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui bverbagai kegiatan tahunan. Penyusunan Rencana Kinerja dilaksanakan seiring dengan Agenda Penyusunan dari kebijakan anggaran serta merupakan komitmen bagi Instansi untuk mencapainya dalam tahun tertentu. Di dalam Rencana Kinerja ditetapkan rencana Capaian Kinerja Tahunan untuk seluruh indikator kinerja yang ada pada tingkat sasaran dan kegiatan;
Dokumen Rencana Kinerja memuat informasi tentang : Sasaran yang ingin dicapai dalam tahun yang bersangkutan; indikator Kinerja Sasaran, dan Rencana Capaiannya; Program, Kegiatan, serta Kelompok Indikator Kinerja dan Rencana Capaiannya. Indikator Kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan yang telah ditetapkan. Penetapan indikator Kinerja Kegiatan harus didasarkan pada perkiraan yeng realistis dengan memperhatikan tujuan dan sasaran yang ditetapkan serta data pendukung yang harus diorganisasi. Format Rencana Kinerja Tahunan (RKT) tahun 2012 disajikan tersendiri dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari LAKIP tahu 2011 ini.


BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA

Akuntabilitas Kinerja adalah kewajiban untuk menjawab dari perorangan, badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pihak-pihak yang berwenang menerima pelaporan akuntabilitas/pemberi amanah. Pemerintah Kecamatan Kota Raja selaku pengemban amanah masyarakat, melaksanakan kewajiban melalui penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah sesuai ketentuan yang terkandung dalam Inpres Nomor 7 Tahun 1999 mengenai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan keputusan Kepala LAN Nomor 239/IX/618/2003 tanggal 25 Maret 2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan tersebut diatas memberikan gambaran mengenai tingkat pencapaian Sasaran dan Program/Kegiatan, baik keberhasilan-keberhasilan kinerja yang telah dicapai maupun kegagalan pada tahun 2012.

3.1.      Kerangka Pengukuran Kinerja
Mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Inpres Nomor 7 Tahun 1999 dan Keputusan Kepala LAN No. 239/IX/6/8/2003 Tanggal 25 Maret 2003, tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Kinerja Pemerintah Kota Kupang diukur berdasarkan Tingkat Pencapaian Sasaran dan Program/Kegiatan. Untuk mengetahui gambaran mengenai Tingkat Pencapaian Sasaran dan Program/Kegiatan dilakukan melalui media Rencana Kinerja yang dibandingkan dengan realisasinya.
Kemudian atas hasil pengukuran Kinerja tersebut dilakukan evaluasi untuk mengetahui keberhasilan dan kegagalan pencapaian sasaran strategis yang terkait dengan Core Area Kecamatan Kota Raja sebagai pusat pelayanan jasa terpadu di bidang perdagangan, pendidikan dan kesehatan.
Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja dilakukan analisa pencapaian kinerja untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai sebah-sebab tercapai atau tidak tercapainya kinerja yang diharapkan.

3.1.1.      Indikator Kinerja
Indikator Kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan, dengan memperhitungkan indikator masukan (inputs), keluaran (outputs), hasil (outcomes), manfaat (benefits) dan dampak (impacts).

3.1.2.      Indikator Sasaran
Indikator Sasaran adalah sesuatu yang dapat menunjukkan secara signifikan mengenai keberhasilan atau kegagalan pencapaian sasaran. Indikator Sasaran dilengkapoi dengan Target Kuantitaif dan satuannya untuk mempermudah pengukuran pencapain sasaran.

3.1.3.      Indikator Kinerja Kegiatan
Kinerja Kegiatan dikelompokkan ke dalam :
-          Kelompok Indikator inputs (masukan), adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan dan program dapat berjalan untuk menghasilkan keluaran. Indikator masukan ini antara lain berupa sumber daya manusia, dana, material, waktu, teknologi dan peraturan.
-          Kelompok Indikator outputs (keluaran) adalah sesuatu yang diharapkan langsung dapat dicapai dari hasil kegiatan dan program yang dapat berupa fisik maupun non fisik berdasarkan masukan yang digunakan.
-          Kelompok indikator outcomes (hasil) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka waktu menengah, outcomes  merupakan ukuran seberapa jauh setiap produk jasa dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
-          Kelompok Indikator benefits (manfaat) adalah kegunaan suatu keluaran (outputs) yang dirasakan langsung oleh masyarakat dapat berupa tersedianya fasilitas yang dapat diakses oleh publik.
-          Kelompok Indikator impacts (dampak) adalah ukuran tingkat pengaruh sosial, ekonomi, lingkungan atau kepentingan umum lainnya yang dimulai oleh capaian kinerja setiap indikator dalam setiap kegiatan.

3.2.      Evaluasi dan Analisis Pencapaian Sasaran
Secara umum Pemerintah Kecamatan Kota Raja telah melaksanakan tugas dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Kecamatan Kota Raja.
Analisis ini mencakup uraian keterkaitan kecapaian kerja kinerja kegiatan dan program serta kegiatan dalam mewujudkan visi dan misi. Dalam analisis ini mencakup sasaran 1 (satu) tahun) anggaran sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis yang ada. Analisis pencapaian tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
·         Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, dengan kegiatan-kegiatan, indikator kinerja dan rencana tingkat capainnya masing-masing sebagai berikut :
-          Penyediaan Jasa Surat Menyurat dengan pencapaian terpenuhinya kebutuhan surat menyurat dalam 12 (dua belas) bulan berupa tersedianya materai sebanyak 120 (seratus dua puluh) lembar.
-          Penyediaan Jasa komunikasi, Sumber DayaAir dan listrik dengan pencapaian tersedianya Jasa Komunikasi, Air dan Listrikselama 12 (dua belas) bulan.
-          Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional dengan pencapaian terlaksanannya Pemeliharaan Perizinan dan Kendaraan Dinas berupa: BBM, Oli Garden, Oli Mesin, Oli Transmisi dan Belanja STNK.
-          Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan dengan Pencapaian tersedianya Honorarium Pengelola Administrasi Keuangan, antara lain KPA, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Barang dan Operator Keuangan serta Uang Lembur bagi PNS.
-          Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor dengan Pencapaian tersedianya Jasa Kebersihan Kantor.
-          Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kerja dengan Pencapaian Tersedianya belanja Pemeliharaan Peralatan Kerja berupa Pemeliharaan Komputer dan Pemeliharaan Printer.
-          Penyediaan ATK dengan Pencapaian tersedianya ATK.
-          Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan dengan Pencapaian Tersedianya Barang Cetak dan penggandaan berupa Cekat Penggandaan dan Jilid.
-          Penyediaan Peralatan dan perlengkapan Kantor dengan Pencapaian Terlaksananya Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor berupa :
a.      Kantor :
§  Brankas
§  Kipas Angin
§  Kain Gordyn
§  AC
§  Papan Data
b.      Komputer
§  Komputer
§  Laptop
§  Printer
§  Perlengkapan Komputer
c.       Meubelair
§  Meja Kerja
§  Meja Rapat
§  Kursi Kerja
§  Kursi Rapat
§  Rak TV
d.      Dapur
§  Dispenser
§  Kulkas
§  Perlengkapan Dapur
§  Sound System
§  Sound System
§  Televisi
e.      Upacara
§  Tiang Bendera
-          Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan dengan pencapaian tersedianya bahan bacaan berupa surat kabar/majalah
-          Penyediaan Makanan dan minuman dengan Pencapaian tersedianya Makanan dan Minuman PNS dan Tamu, antara lain untuk keperluan rapat koordinasi dan konsultasi serta terima tamu.
-          Rapat-rapat koordinasi ke Luar Daerah dengan Pencapaian Terlaksananya Kegiatan Rapat-Rapat Koordinasi dan konsultasi ke Luar Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran dan hasilnya tersedianya Laporan Hasil Rakor dan konsultasi.
-          Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dalam Daerah dengan pencapaian terlaksananya Rapat Koordinasi dan Konsultasi lingkup Pemerintah Kota Kupang dan hasilnya meningkatnya Kinerja Aparatur.
-          Pemeliharaan Taman dan Pengadaan Tanaman Halaman Kantor dengan pencapaian terlaksananya Pemeliharaan Taman dan Tanaman Halaman Kantor.
·         Program Peningkatan Sarana dan prasarana Aparatur, dengan kegiatan dan pencapaiannya sebagai berikut :
-          Pemeliharaan Taman dan Tanaman Halaman Kantor dengan Pencapaian tersedianya Belanja Pemeliharaan taman.
·         Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, dengan kegiatan-kegiatan dan pencapaiannya masing-masing sebagai berikut :
-          Perjalanan Dinas Dalam Daerah dalam Rangka Bimbingan Teknis, Monitoring dan Evaluasi dengan Pencapaian terlaksananya keikutsertaan aparatur dalam kegiatan peningkatan dan pengembangan SDM.
·         Program penunjang pelayanan administrasi perkantoran, dengan kegiatan dan pencapaiannya sebagai berikut :
-          Honorarium tenaga tidak tetap / tenaga kontrak dengan pencapaian tersedianya honorarium tenaga tidak tetap / tenaga kontrak dan hasilnya meningkatnya kinerja aparatur tenaga honor.
·         Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah, dengan kegiatan dan pencapaiannya sebagai berikut :
-          Perjalanan Dinas Dalam Daerah dalam rangka pelayanan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan pencapaian terlaksanannya Monev Program Walikota ke Kelurahan-Kelurahan dan hasilnya tersedianya Laporan Hasil Monev.

3.3.      Akuntabilitas Keuangan
Pemerintah Kecamatan Kota Raja merupakan Pembantu Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana, ketentraman dan ketertiban, pelayanan umum, dan pemberin pelayanan administrasi di tingkat Kecamatan Kota Raja sebagai suatu wilayah pemerintahan memiliki hak, wewenang, dan sekaligus kewajiban yang terbatas untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

3.4.      Analisis Efisiensi Kinerja Kegiatan
Pemerintah Kecamatan Kota Raja dalam rangka mencapai tujuan berupaya efisien dalam melakukan kegiatannya. Efisiensi diperoleh dari perbandingan antara realisasi output dengan realisasi input, terutama komponen dana dari suatu kegiatan. Suatu kegiatan disebut efisien jika realisasi output sama atau melebihi target, sedangkan relaisasi dana sama atau lebih rendah dari target, sedangkan inefisien disebabkan realisasi output lebih rendah dari target, sementara realisasi dana sama atau lebih besar dari target.

 BAB IV
PENUTUP

Sebagai bagian penutup dari LAKIP Pemerintah Kecamatab Kota Raja tahun 2012, dapat disimpulkan bahwa secara umum Pemerintah Kecamatan Kota Raja telah memperlihatkan pencapaian kinerja yang signifikan atas sasaran-sasaran strategisnya. Sasaran yang ditetapkan dalam Rencana Kinerja Tahunan Kecamatan Kota Raja tahun 2012 secara keseluruhan mencapai target yang telah ditetapkan. Keberhasilan pencapaian sasaran tersebut pada hakekatnya merupakan limpahan Rahmat dan Karunia Tuhan yang Maha Kuasa, koordinasi yang efektif dengan stakeholder serta dukungan seluruh komponen masyarakat di wilayah Kecamatan Kota Raja.
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik, pada hakikatnya adalah proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, adanya kepastian hukum, kesetaraan, efektif dan efisien. Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan demikian merupakan landasan bagi penerapan kebijakan yang demokratis di era globalisasi, yang ditandai dengan menguatnya kontrol dari masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik.
Namun demikian disadari bahwa selama tahun 2012 masih ditemui berbagai permasalahan dan kendala yang belum terselesaikan dengan baik termasuk Pemberian Pelayanan kepada masyarakat yang belum optimal. Untuk itu, Pemerintah Kecamatan Kota Raja, dari waktu ke waktu senantiasa melakukan berbagai langkah progresif dan inovatif dalam rangka meningkatkan kinerja Pelayanan Publik, baik melalui reformasi/perubahan pada tataran birokrasi, perbaikan sistem pelayanan dan pengalokasian anggaran.
Akhir kata, secara umum dapat disimpulkan bahwa pencapaian target terhadap beberapa indikator yang dicantumkan dalam Rencana Strategi Kecamatan Kota Raja Tahun Anggaran 2012 belum memenuhi harapan seluruh masyarakat, namun demikian segala kekurangan dan ketidaksempurnaan tentunya harus menjadi motivasi untuk lebih baik lagi di masa yang akan datang.

Kupang, 2 Januari 2013
Camat Kota Raja,


IDRIS MOCHDAR, S,Sos
Pembina
NIP. 19590114 198603 1 016




Tidak ada komentar:

Posting Komentar