Selasa, 20 September 2011

LAPORAN PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DAERAH KECAMATAN KOTA RAJA TAHUN 2011


KATA PENGANTAR

            Puji dan Syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya; Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kecamatan  Kota Raja Tahun 2011 ini dapat dirampungkan tepat waktu.
            Penyajian LPPD ini berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kota Kupang Nomor: Pem. 061/174/2011 tanggal 22 Agustus 2011 Perihal Permintaan Data LPPD Akhir Masa Jabatan Walikota Kupang  Tahun 2007-2012. Berdasarkan Surat tersebut maka maksud dan tujuan dari penyusunan LPPD Kecamatan Kota Raja Tahun 2011 ini adalah sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Kota Kupang untuk mengetahui sejauhmana pelaksanakan tugas dan fungsi Kecamatan Kota Raja sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pelaksanaan  tugas dan fungsi, khususnya yang berkaitan dengan bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. Tujuan utama yang hendak  dicapai dari penyajian LPPD ini adalah dapat menyajikan data dan informasi yang aktual dan akurat bagi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Kupang dalam kaitannya dengan Akhir masa Jabatan Walikota Kupang Tahun 2007-2012. 
            Kami menyadari sepenuhnya bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu berbagai saran konstruktif bagi penyempurnaan laporan ini sangat kami harapkan.
Tuhan Memberkati

Kupang, 13 September 2011
Camat Kota Raja,

IDRIS MOCHDAR,S.Sos
  PEMBINA
NIP. 195901141986031016





                                                                                                                                   
DAFTAR ISI
Halaman

PENGANTAR.......................................................................................................... 1
DAFTAR ISI ............................................................................................................ 2
BAB. I. PENDAHULUAN............................................................................ ......... 3
BAB.II   PENYELENGARAAN    PEMERINTAHAN  DAERAH
               DI KECAMATAN KOTA RAJA........................................................... 6
A.    Pemerintahan Umum ............................................................................... 6
B.     Pemberdayaan Masyarakat....................................................................... 8
C.     Keamanan dan Ketertiban Masyarakat .................................................... 8
D.    Pendidikan ............................................................................................... 9
E.     Kesehatan ................................................................................................ 9
F.      Alokasi dan Realisasi Anggaran ............................................................ 10
G.    Aparatur Kecamatan .............................................................................. 10
H.    Proses Perencanaan Pembangunan ........................................................ 10
BAB. III. PERMASALAHAN DAN SOLUSI.................................................... 11
A.Permasalahan ........................................................................................... 11
B.Solusi......................................................................................................... 11
BAB. IV. PENUTUP ........................................................................................... 12
LAMPIRAN-LAMPIRAN

BAB I
P E N D A H U L U A N

Tugas pokok pemerintahan Kabupaten/Kota adalah menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang dalam pelaksanaannya diatur oleh berbagai peraturan Perundang-undangan di antaranya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Mengacu pada undang-undang nomor 32 Tahun 2004 {pasal 126, (2)} Kecamatan dipimpin oleh Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati atau Walikota untuk menangani urusan otonomi Daerah.
Dengan diberlakukannya regulasi tersebut, maka Camat bukan lagi sebagai penguasa tunggal dalam wilayahnya, tetapi sebagai perangkat daerah yang melaksanakan sebagian tugas/kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Selanjutnya Camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi :
a.       Mengkoordinasikan kegiatan Masyarakat.
b.      Mengkoordinasikan upaya menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban   umum.
c.       Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
d.      Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum.
e.       Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat kecamatan.
f.       Membina penyelenggaraan pemerintah desa dan atau kelurahan.
g.      Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa dan kelurahan.
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, camat di bantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Perangkat kecamatan yang membantu camat dalam tugas sehari-harinya adalah terdiri dari Sekretaris Camat, 5 (lima) Kepala Seksi dan 3 (tiga) Sub Bagian yaitu  :

1.      Kepala Seksi Pemerintahan
2.      Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
3.      Kepala Seksi Pendidikan
4.      Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
5.      Kepala Seksi Kesehatan
6.      Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
7.      Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan
8.      Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Sekretaris dan Kepala Seksi diharapkan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara efektif, sedangkan Kepala Sub. Bagian bertanggung jawab kepada Sekretaris Camat.
Penyelenggaraan pemerintahan  umum yang menjadi tugas Camat dan dibantu oleh perangkat kecamatan seperti tersebut diatas sesuai dengan undang-undang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan Kota Raja merupakan salah satu dari 6 (enam) kecamatan yang dalam wilayah Pemerintah Kota Kupang yang terbentuk sebagai pemekaran dari Kecamatan Oebobo; berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor : 3 Tahun 2010 yang meliputih 8 (Delapan) kelurahan, yaitu :
1.      Kelurahan Fontein.
2.      Kelurahan Nunleu.
3.      Kelurahan Kuanino.
4.      Kelurahan Naikoten I.
5.      Kelurahan Naikoten II.
6.      Kelurahan Airnona.
7.      Kelurahan Bakunase.
8.      Kelurahan Bakunase II
Secara geografis, luas wilayah Kecamatan Kota Raja adalah  1812,16 km2. Sebagian besar luas wilayah tersebut merupakan wilayah perdagangan, perkantoran, pendidikan dan pemukiman penduduk.


Batas–batas wilayah Kecamatan Kota Raja adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara              : Kelurahan Airmata Kecamatan Kota Lama
Sebelah Selatan           : Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa
Sebelah Timur             : Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo
Sebelah Barat              : Kelurahan Batuplat Kecamatan Alak

Kecamatan Kota Raja memiliki jumlah penduduk sebanyak: 41.505 jiwa  yang terdiri dari laki-laki: 21.070 jiwa dan perempuan sebanyak: 20.435 jiwa. (Data Terlampir) Jumlah Penduduk tersebut tersebar di 153 RT, 75 RW dalam 8 Wilayah Kelurahan
Oleh karena Kecamatan Kota Raja sebagai pemekaran dari Kecamatan Oebobo, maka pada Tanggal 28 Oktober 2010, bertempat di Kantor Camat Oebobo telah berlangsung acara Serah Terima Memori yang disertai dengan aset-aset wilayah Kecamatan Kota Raja dari Kecamatan Oebobo sebagai Kecamatan induk.
Momentum serah terima tersebut mengawali tonggak sejarah eksistensi Kecamatan Kota Raja sebagai wilayah administratif dalam wilayah Pemerintah Kota Kupang dalam mengemban tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Pembentukan Kecamatan Kota Raja yang secara administratif  sebagaimana diuraikan di atas, maka dalam usia yang kurang dari satu (1) Tahun, dalam kurun relatif singkat ini  sangat  tidak efektif  untuk mengukur kinerja pelayanan aparatur di Kecamatan Kota Raja. Hal ini dipahami karena sejak Tahun Anggaran 2011 baru Kecamatan Kota Raja sebagai salah satu SKPD menjalankan kewajibannya dalam pelaksanaan Tugas pokok dan fungsi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang.
Meskipun demikian, laporan ini mencoba menyajikan berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya di Wilayah Kecamatan Kota Raja sebagai manifestasi dari eksistensinya sebagai wilayah administratif dalam bingkai Pemerintah Kota Kupang.

BAB II
PENYELEGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
DI  KECAMATAN KECAMATAN KOTA RAJA

Penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan, pada prinsipnya merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dalam Wilayah Kota Kupang.
Berpedoman pada regulasi tersebut, maka rumusan tugas kecamatan antara lain Menyusun kebijakan, merencanakan program, mengorganisasikan, mengendalikan, mengkoordinasikan, mengarahkan, membina, menyelia, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan kecamatan serta merumuskan kebijakan teknis di Bidang Kesekretariatan, pemerintahan kecamatan, ketentraman dan ketertiban, pemberdayaan masyarakat, pendidikan dan kesehatan.
Cakupan penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan pada umumnya merupakan akumulasi dari seluruh aktivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang dilakukan aparatur Kecamatan  Kota Raja  selanjutnya dicermati sebagai berikut :  

A.                                                    Pemerintahan Umum
Pelaksanaan tugas pemerintahan umum di Kecamatan Kota Raja terfokus pada upaya membangun koordinasi dan kerjasama dengan stakeholder dalam melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Wilayah Kecamatan Kota Raja. Koordinasi dan kerjasama dimaksud meliputi antara lain :
  1. Pengisian Jabatan struktural dan Staf Pelaksana
  2. Persiapan sarana Gedung untuk tempat berkantor serta fasilitas  pendukung lainnya.
  3. Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2011 dan pembahasannya di tingkat Pemerintah Kota Kupang  dan DPRD Kota Kupang.
  4. Penyelenggaraan Musyawarah Pembangunan Kecamatan (MUSBANGCAM) Kota Raja Tahun Anggaran 2012
  5. Pemeliharaan dan pengembangan data base kependudukan, pertanahan dan intensifikasi pajak (PBB).
  6. Pengendalian roda pemerintahan melalui rapat kordinasi secara berkala  dengan para Lurah dalam rangka singkronisasi program pemerintahan, pembanguan dan pelayanan kemasyarakatan. 

B.    Pemberdayaan Masyarakat

1 komentar: