Selasa, 20 September 2011

OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN DAN KEMSYARAKATAN DI KECAMATAN KOTA RAJA

A.   GAMBARAN UMUM PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
 1.    Kedudukan
Kantor Camat Kota Raja adalah Unsur Penunjang Pemerintah Kota Kupang  dan dipimpin oleh seorang Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab Kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah serta dalam melaksanakan tugas teknis administrasi dibina dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.

2.    Tugas Pokok dan Fungsi
● TUGAS POKOK CAMAT
Membantu Walikota dalam pelaksanaan Pembangunan, Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan di Tingkat Kecamatan, antara lain :
a.    Menyelenggarakan Tugas Umum;
b.    Mengkoordinasikan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;
c.    Mengkoordinasikan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
d.    Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
e.    Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan prasarana serta fasilitas Pelayanan umum;
f.     Mengkoordinasikan penyelenggaraan Pemerintah di tingkat Kecamatan;
g.    Membina penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
h.    Melaksanakan pelayanan Masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintah Kelurahan.
 
·         TUGAS POKOK SEKRETARIS CAMAT
Membantu Camat dalam melaksanakan Penyusunan Program Pembinaan Administrasi yang meliputi :
a.    Pengelolaan Kepegawaian, Keuangan, Rangkapan dan Ketatausahaan serta Kerumahtanggaan;
b.    Memberikan Pelayanan Teknis Administrasi dalam Satuan Organisasi Lingkungan Pemerintahan Kecamatan;
c.    Merumuskan Perencanaan, Pengendalian dan Mengevaluasi Pelaksanaan Pembangunan, Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan;
d.    Penyelenggaraan Administrasi Umum, Keuangan, Kepegawaian, Ketatausahaan Perlengkapan dan Kerumahtanggaan.

·         KASUBAG PERENCANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
TUGAS POKOK :
Melaksanakan Urusan Administrasi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan.
·         KASUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
TUGAS POKOK   :
Melakukan Urusan Administrasi Umum dan Kepegawaian
a.    Menghimpun dan mengelola data Kepegawaian berkaitan dengan usulan kenaikan pangkat dan berkala.
·         KASUBAG KEUANGAN DAN PERLENGKAPAN
TUGAS POKOK  :
Menyusun Perencanaan-perencanaan Pembangunan di Bidang Keuangan dan Pengelolaan Perlengkapan.
·         TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI PENDIDIKAN KECAMATAN
TUGAS POKOK    :
Membantu Pimpinan dalam mengkoordinir Penyusunan  Program dibidaang Pendidikan,Pembinaan  Generasi Muda dan Kewanitaan.
·      TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
TUGAS  POKOK :
Mengendalikan Ketentraman dan Ketertiban di Wilayah Kecamatan.

·      TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
TUGAS POKOK :
1.    Merumuskan Rencana Pembangunan meliputi Motivasi Peningkatan Swadaya Gotong Royong;
2.    Pemberdayaan Perempuan (Pembinaan anak dan remaja), Pelestarian Budaya Masyarakat.
 
B. PERENCANAAN STRATEGIS
Berdasarkan kewenangan, tugas pokok dan fungsi dari Kecamatan Kota Raja Kota Kupang maka Rencana Strategis (RENSTRA) Kantor Camat Kota Raja mengacu pada arah dan kebijakan Pemerintah Kota Kupang  dengan mengemban visi dan misi sebagai berikut :
1.   VISI
“Mewujudkan masyarakat Kecamatan Kota Raja yang “BERIMAN” (Bersih, Indah, dan Nyaman)
2.   MISI
Pernyataan misi mengandung hal-hal yang harus diemban oleh Pemerintah Kecamatan Kota Raja untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan.
Mengingat pernyataan visi mendasar pada peran yang dapat dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka mewujudkan Pelayanan kepada masyarakat yang lebih cepat, tepat, adil dan prosedural maka misi Pemerintah Kecamatan Kota Raja adalah sebagai berikut :
1.    Melaksanakan sebagaian kewenangan Walikota yang diserahkan kepada Camat
2.    Memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan adil tanpa mengabaikan prosedur kepada seluruh masyarakat Kecamatan Kota Raja
3.    Mendorong dan menggerakkan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Kota Raja
4.    Mendukung pelaksanaan Misi Pemerintah Kota Kupang melalui optimalisasi sumber daya yang bernilai bagi penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan di Kota Kupang.
Misi ini mengandung makna bahwa Pemerintah Kecamatan Kota Raja sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan Administrasi kepada masyarakat parsial terbagi dalam 5 (lima) seksi  dan 3 (tiga) Sub Bagian. Dari kinerja  parsial ini akan secara integral  membentuk Sinergitas, sehingga dapat memberikan kontribusi pelayanan  jasa yang baik dalam upaya mewujudkan Masyarakat Kota Kupang yang Cerdas, Beradab, Berbudaya, Sejahtera dan Berdaya saing, melalui Penataan Pemerintahan yg Bersih dan Bebas KKN.
 3.   TUJUAN
Tujuan yang hendak dicapai untuk mewujudkan visi Pemerintah Kecamatan Kota Raja adalah sebagai berikut :
1.    Mewujudkan Pelayanan yang cepat, tepat dan adil tanpa mengabaikan prosedur kepada seluruh masyarakat Kecamatan Kota Raja.
2.    Meningkatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat Kecamatan Kota Raja dalam mendukung  Program Pembangunan Pemerintah  Kota  Kupang dalam setiap aspek kehidupan.
3.    Meningkatkan kesadaran masyarakat Kecamatan Kota Raja dalam mengoptimalkan Sumber daya yang ada untuk  meningkatkan Kesejahteraannya.
4.    Mewujudkan peningkatan kualitas sarana dan prasarana  yang baik dalam rangka memberikan kepuasan bagi masyrakat.
5.    Mewujudkan Sumber Daya Aparatur yang Profesionalisme didalam menyelenggarakan Organisasi Kecamatan, sehingga dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
4.   SASARAN
Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh Instansi Pemerintahan dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Sasaran diupayakan untuk dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu/tahunan secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang ditetapkan. Sasaran yang ditetapkan adalah sebagai berikut :
1.  Terlaksananya pelayanan administrasi secara tertib dan lancer.
2.  Terwujudnya tanggung jawab PNS dalam melaksanaan tugas sesuai Tupoksi.
3.  Terpeliharanya bangunan dan halaman kantor.
4.  Terpeliharanya kualitas Sarana dan Prasarana kantor.
5.  Terwujudnya Pelaksanaan kegiatan Operasioanal Kecamatan.
6.  Terlaksananya pelayanan Jamuan Rapat dan Operasional secara optimal.
7.  Terlaksananya program kegiatan yang Sinergis.
8.  Tercapainya  peningkatan kapasitas Sumber Daya Aparatur dalam Perencanaan Penggangaran dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
9.  Terpenuhinya data perihal kinerja kecamatan dan kelurahan.
10. Tersediannya informasi tentang realisasi laporan keuangan.
11. Terpenuhinya data profil Kecamatan dan kelurahan yang akurat.
12. Terwujudnya Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan di Kecamatan dapat berjalan dengan baik.
C. RENCANA KINERJA  TAHUNAN ( RKT ) 2011
Perencanaan Kinerja merupakan proses penyusunan rencana kinerja  sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategi, yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan. Penyusunan Rencana Kinerja dilaksanakan seiring dengan agenda penyusunan dari kebijakan anggaran serta merupakan komitmen bagi instansi untuk mencapainya dalam tahun tertentu. Di dalam Rencana Kinerja ditetapkan rencana Capaian Kinerja Tahunan untuk seluruh indikator kinerja yang ada pada tingkat sasaran dan kegiatan.
Dokumen Rencana Kinerja memuat informasi tentang : sasaran yang ingin dicapai dalam tahun yang bersangkutan; Indikator Kinerja Sasaran, dan Rencana Capaiannya; Program, Kegiatan, serta Kelompok Indikator Kinerja dan Rencana Capaiannya. Indikator Kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan yang telah ditetapkan Penetapan Indikator Kinerja Kegiatan harus didasarkan pada perkiraan yang realistis dengan memperhatikan tujuan dan sasaran yang ditetapkan serta data pendukung yang harus diorganisasi.  (Format Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Penetapan Kinerja (PK) tahun 2011 disajikan tersendiri dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari LAKIP tahun 2010 ini).                            
                                                    
    1. PENETAPAN  KINERJA
Untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan  Akuntabilitas Kinerja dapat diketahui melalui penetapan Kinerja. Penetapan Kinerja Kantor Camat Kota Raja Tahun 2011 meliputi Penetapan Program Utama/Kegiatan, Sasaran, Indikator Kinerja Input (Masukan), Output (Keluaran), Indikator Kinerja Outcome (Hasil), dan Target.

a.                           Program Pelayanan Adminsistrasi Perkantoran
b.    Penyediaan jasa Surat menyurat
c.    Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber daya air dan listrik
d.    Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional.
e.    Penyediaan jasa asminitrasi perkantoran.
f.     Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor.
g.    Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kerja.
h.    Penyediaan ATK.
i.     Penyediaan BArang cetakan dan Penggandaan.
j.     Penyediaan peralatan dan perlengkapan Kantor.
k.    Penyediaan bahan bacaan dan Peraturan Perundang-undangan.
l.     Penyediaan Makanan dan Minuman Rapat-rapat dan Tamu.
m.  Penyelenggaraan rapa-rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah.
n.    Penyelenggaraan Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi  dalam daerah.

b. Program peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
·         Pemeliharaan Tanaman dan taman pada halaman Kantor

c.                    Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
·         Pelaksanaan Bimbingan teknis, Monitoring dan evaluasi di tingkat Kelurahan dalam upaya pelaksanaan urusan pelayanan administrasi

d.                   Program Penunjang Pelayanan Administrasi
·         Penyediaan tenaga kontrak/honorer sebagai salah satu faktor penunjang kelancaran pelaksanaan tugas kantor dan pelayanan kepada masyarakat.

e. Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah
·         Pelaksanaan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan Program Pemerintah Kota di tiap-tiap Kelurahan.

D. AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabilitas kinerja adalah kewajiban untuk menjawab dari perorangan, badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pihak-pihak yang berwenang menerima pelaporan akuntabilitas/pemberi amanah.
Pemerintah Kecamatan Kota Raja selaku pengemban amanah masyarakat Kota Raja melaksanakan kewajiban berakuntabilitas melalui penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kota Raja yang dibuat sesuai ketentuan yang terkandung dalam Inpres Nomor 7 Tahun 1999 mengenai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Keputusan Kepala LAN Nomor 239/IX/618/2003 tanggal 25 Maret 2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Paparan tersebut diatas memberikan gambaran mengenai tingkat pencapaian Sasaran dan Program/kegiatan, baik keberhasilan-keberhasilan kinerja yang telah dicapai maupun kegagalan pada tahun 2010.
1.                   ANALISIS CAPAIAN KINERJA
Penetapan indicator Kinerja pada tingkat sasaran dan kegiatan merupakan prasyarat bagi pengukuran kinerja. Kriteria pengukuran yang dipakai adalah target kinerja yang ditetapkan. Target kinerja ini merupakan komitmen dari pimpinan dan seluruh staff Kecamatan untuk mencapai hasil yang diinginkan dari setiap sasaran dan kegiatan yang dilakukan. Selanjutnya pada akhir tahun 2010, target kinerja (performance plan) akan dibandingkan denga realisasinya (performance result), sehingga diketahui celah kinerja di masa mendatang (performance improvement).
Dari hasil penetapan kinerja, Berdasarkan sasaran yang telah ditetapkan sesuai VIsi,Misi,Tujuan dan Sasaran serta Cara Mencapai Tujuan/Kegiatan, maka Analisis capaian Kinerja Kecamatan Kota Raja Kota Kupang dilakukan dengan membandingkan tingkat kinerja yang dicapai dengan standar, rencana, atau target dengan menggunakan indicator kinerja utama yaitu indicator keluaran (Output) dan indicator hasil (Outcome).
2.           INDIKATOR  KINERJA UTAMA
Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi. Indikator pengukuran kinerja utama selanjutnya diterapkan pada masing- masing strategi operasional atau kegiatan tahunan.
Sesuai kondisi dan hirarki pelaksanaan operasional kegiatan jangka pendek maka pengukuran indicator kinerja lebih difokuskan pada Pengukuran Kinerja Kegiatan ( PKK ), Tahun Anggaran 2010 dari indicator input ,Output dan Outcome, yang berkaitan dengan pencapaian sasaran kegiatan/ program, sedangkan indicator benefit dan impact belum dapat dicapai pada kegiatan jangka pendek.
Indikator kinerja input terdiri dari besarnya dana yang digunakan, indicator kinerja output berupa hasil yang diperoleh begitu kegiatan selesai dilaksanakan sedangkan indicator kinerja outcome berupa pemanfaatan dari output yang diukur dalam jangka pendek (intermediate outcome).
Dari hasil capaian kinerja, dapat dikelompokan kedalam 4 kategori, sebagai berikut:
a.    Nilai > 90 %                    : Sangat Berhasil
b.    Nilai > 70 s/d 89,99%      : Berhasil
c.    Nilai > 55 s/d 69,99%      : Cukup Berhasil
d.    Nilai > 44,99%                : Tidak/ Kurang Berhasil
 
3.  CAPAIAN  KINERJA
Implementasi Rencana Strategis Kantor Camat Kota Raja pada Tahun 2010 tidak dapat diukur oleh karena belum adanya Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2010. Belum adanya Program maupun kegiatan dikarenakan  keberadaan Pemerintah Kecamatan Kota Raja sebagai Kecamatan Pemekaran  dari Kecamatan Oebobo secara de facto baru dapat melaksanakan Pelayanan Adminsitrasi   kepada masyarakat pada awal bulan Nopember Tahun 2010.
4.    AKUNTABILITAS KEUANGAN (2010)
Belum ada Dana yang dialokasikan
E. PENUTUP
Secara Umum Pelayanan Admintrasi Kepemerintahan dalam lingkup Pemerintah Kecamatan Kota Raja sejak Bulan Nopember s/d Bulan Desember 2010 dapat berjalan dengan baik meskipun terbatasnya sarana dan prasarana.  Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kecamatan Kota Raja, dari waktu ke waktu senantiasa melakukan berbagai langkah untuk terus memperbaiki kinerja pelayanan publik, baik melalui reformasi/perubahan pada tataran birokrasi maupun perbaikan system pengalokasian anggaran.
Demikian Laporan pemaparan ini di sajikan dengan harapan dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Kupang, 10 Maret  2011
An.Camat Kota Raja,
Sekretaris,


DANIEL ZACHARIAS, S.Sos. M.Si
Pembina
NIP. 196302101997031002



Tidak ada komentar:

Posting Komentar